Porosmedia.com, Cirebon – Pimpinan Pusat Majelis Komunikasi Alumni Babakan (Makom Albab) bersama para pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat, secara resmi mengeluarkan maklumat yang berisi lima poin penting sebagai bentuk respons atas kebijakan pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.
Dalam pernyataan kolektifnya, para kiai dan alumni menyampaikan kritik substantif terhadap sejumlah regulasi yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan, keberpihakan terhadap rakyat, serta nilai-nilai akhlakul karimah yang diwariskan para muassis pesantren. Maklumat tersebut dihasilkan melalui musyawarah antara para pengasuh pondok dan alumni yang tergabung dalam Makom Albab dan Persatuan Seluruh Pesantren Babakan (PSPB).
1. Penghapusan Dana Hibah Pesantren Dinilai Langgar Konstitusi
Koordinator Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, KH. Marzuki Ahal, menyebut penghapusan dana hibah pesantren melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 Tahun 2025 sebagai bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
“Alih-alih dihapus, dukungan terhadap pesantren semestinya ditingkatkan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 jelas menegaskan bahwa pesantren berhak mendapat afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi negara,” tegas KH. Marzuki Ahal dalam keterangannya, Senin, 21 Juli 2025.
2. Kebijakan Rombel 50 Siswa Dinilai Menurunkan Kualitas dan Mematikan Sekolah Swasta
Makom Albab menilai kebijakan Gubernur yang menetapkan jumlah maksimal 50 siswa per rombel berdasarkan Keputusan Gubernur No. 463.1/KEP.323-DISDIK/2025 sebagai langkah kontraproduktif. Selain menurunkan mutu pendidikan, kebijakan ini juga mempercepat kemunduran sekolah swasta yang tidak mampu bersaing secara kuantitatif.
3. Diskriminasi Bantuan Pendidikan
Dalam Peraturan Gubernur No. 58 Tahun 2022, Makom Albab mencatat adanya perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta dalam hal Bantuan Pendidikan Menengah Umum (BPMU).
“Kami menolak segala bentuk diskriminasi dalam pendidikan. Konstitusi dan Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 menegaskan asas kesetaraan. Negara tak boleh membeda-bedakan,” ujar KH. Marzuki.
4. Ancaman terhadap Eksistensi Madrasah Diniyah
Kebijakan lima hari sekolah berdasarkan Surat Edaran Disdik Jabar No. 58/PK.03/Disdik dianggap menggerus ruang bagi kegiatan pendidikan keagamaan nonformal.
Kombes Pol (Purn) Dr. H. Juhana Zulfan, MM, Ketua Umum Makom Albab dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, mengingatkan bahwa keputusan tersebut berdampak langsung terhadap keberlangsungan madrasah diniyah yang selama ini menjadi pondasi pendidikan karakter berbasis agama.
“Jika kegiatan sekolah formal berlangsung hingga sore, kapan anak-anak sempat belajar agama? Ini persoalan jangka panjang yang menyentuh akar identitas masyarakat,” tandasnya.
5. Evaluasi Kebijakan Penyerahan Ijazah Gratis
Makom Albab juga menyoroti Surat Edaran Gubernur No. 3597/PK.03.04.04/SEKRE dan SE Disdik Jabar No. 100.3.4,4/2879/DISDIK/2024 terkait penyerahan ijazah tanpa pungutan. Kebijakan ini dinilai belum mempertimbangkan konteks sosial ekonomi dan keberlangsungan operasional sekolah swasta yang masih bertumpu pada partisipasi masyarakat.
Makom Albab menegaskan bahwa seluruh kebijakan pendidikan harus melibatkan partisipasi aktif unsur-unsur strategis, termasuk kalangan pesantren. Kebijakan yang baik tidak hanya dilihat dari niat, tetapi juga dari daya dukung, implementasi, dan kepekaan terhadap realitas sosiokultural.
“Kami tidak menolak perubahan. Tapi arah perubahan harus sejalan dengan nilai-nilai luhur, dan menjamin kemaslahatan umat secara menyeluruh,” tutup Juhana Zulfan.







