Pakar Konservasi Kritik Keras Pernyataan Walikota Bandung Terkait Bandung Zoo: “Ngegas Banter, Tapi Salah!”

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Polemik mengenai nasib Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus memanas. Pakar konservasi, Singky Soewadji, angkat bicara menanggapi pernyataan Walikota Bandung, Muhammad Farhan, yang dinilai prematur dan melampaui kewenangan terkait status lahan dan operasional lembaga konservasi tersebut.

​Menurut Singky, ada kekeliruan mendasar dalam memahami regulasi konservasi yang memicu kegaduhan di masyarakat. “Bicara konservasi itu harus ahli atau setidaknya punya latar belakang konservasi. Kalau bukan orang konservasi bicara aturan undang-undang, hasilnya blepotan. Istilah Jawanya: Ngegas Banter (kencang) tapi Salah!” tegas Singky.

​Pemisahan Kementerian: Kawasan vs Izin Konservasi

​Singky menjelaskan bahwa secara administratif, terdapat perbedaan fundamental antara Status Kawasan Konservasi dan Izin Konservasi. Ia menyambut baik langkah Presiden Prabowo yang kembali memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

  • Kawasan Konservasi: Penetapan wilayahnya merupakan ranah Kementerian Lingkungan Hidup.
  • Izin Konservasi: Pemberian izin operasional lembaga (seperti kebun binatang) dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

​”Izin konservasi diterbitkan dengan kriteria, aturan, dan sanksi yang ketat, termasuk opsi pencabutan jika melanggar,” tambahnya.

Baca juga:  PDAM Tirtawening Kota Bandung: Antara Pelayanan Publik dan Krisis Kepercayaan

​Kritik Terhadap Walikota Bandung

​Singky menilai pernyataan Walikota Muhammad Farhan mengenai kepemilikan lahan Bandung Zoo adalah langkah yang “prematur”. Ia menegaskan bahwa status lahan tersebut adalah Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Kehutanan, bukan di bawah wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Izin Lembaga Konservasi diberikan kepada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yang saat ini sedang mengalami konflik internal (sengketa kepengurusan).

​”Penutupan atau alih fungsi bukan wewenang Walikota. Izin diberikan ke YMT, bukan ke Pemkot. Jadi, Walikota tidak berhak bicara apalagi mengambil keputusan tentang nasib Bandung Zoo,” jelas Singky secara lugas.

Solusi Konkret: Cabut Izin Segera!

​Guna mengakhiri polemik yang berkepanjangan dan melindungi kesejahteraan satwa, Singky mendesak agar kementerian terkait segera mencabut izin konservasi Bandung Zoo. Setelah pencabutan izin, ia menawarkan dua opsi solusi hukum:

  1. Pembentukan Tim Pengelola Sementara (TPS): Mengambil alih operasional agar kebun binatang tetap berjalan seperti semula hingga proses hukum sengketa internal YMT selesai di pengadilan.
  2. Penutupan Operasional Terbatas: Operasional ditutup, namun satwa tetap dipelihara dan dirawat di bawah tanggung jawab negara (Kementerian Kehutanan). Sementara itu, karyawan dirumahkan dengan hak-hak yang tetap menjadi tanggung jawab YMT hingga sengketa hukum tuntas.
Baca juga:  Refleksi Isra Mikraj, Pemkot Bandung Gelar Doa Bersama

​Singky berharap pemerintah pusat, khususnya Menteri Kehutanan, bertindak sebagai “Raja Hutan” yang tegas dalam menegakkan aturan, bukan sekadar administratif. “Jangan sampai ketidaktahuan pejabat daerah justru mengorbankan kelestarian satwa dan kepastian hukum,” pungkasnya, kepada Porosmedia.com, Sabtu, (17/01/2026) lewat pesan WA.