Oknum Kades Sadananya Tantang Wartawan: FWJI dan Jurnalis Senior Mengecam, Ingatkan Ancaman Hukum bagi Penghalang Kerja Pers

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Ciamis – Insiden bernada arogan terjadi pada 5 November 2025 di Aula Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis. Seorang oknum Kepala Desa, Asep Ari, melontarkan kalimat yang dinilai merendahkan profesi jurnalis di hadapan peserta forum.

Pernyataan seperti “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing,” serta “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing,” terekam jelas oleh sejumlah pihak yang hadir. Ucapan tersebut, menurut kalangan pers, tidak hanya menunjukkan arogansi, tetapi juga berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata komunikasi pejabat publik.

Ucapan yang merendahkan profesi wartawan dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai demokrasi dan prinsip-prinsip transparansi pemerintahan desa. Pers memiliki mandat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial yang jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Beberapa ketentuan penting dalam UU Pers yang relevan dengan kejadian ini antara lain:

Pasal 4 ayat (1): Negara menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara.

Pasal 4 ayat (3): Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Baca juga:  DPMD Purwakarta Lantik Hendra Setiawan Sebagai Pj Kades Jatimekar

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Dengan demikian, ucapan pejabat publik yang bernada mengintimidasi, meremehkan, atau memojokkan jurnalis bisa masuk dalam kategori tindakan yang berpotensi menghalangi tugas jurnalistik, sebuah tindakan yang jelas memiliki konsekuensi hukum.

Menanggapi insiden tersebut, Amir Suherman, Ketua FWJI Korwil Ciamis sekaligus dari Redaksi Radar Investigasi, menegaskan bahwa arogansi pejabat tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers.

“Setiap tindakan yang merendahkan profesi jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak bisa ditoleransi. Pers bekerja berdasarkan mandat undang-undang, bukan atas tekanan siapa pun,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa FWJI akan terus mengawal persoalan ini demi menjamin ruang kerja yang bebas dari intimidasi bagi insan pers di seluruh Kabupaten Ciamis.

Disamping itu, senada kritik lebih tegas datang dari C.A. Hamzah, S.H., M.H, Jurnalis Head Investigasi Media FBI dan (Purn) Perwira TNI AD, yang menyampaikan sikap keras terkait ucapan oknum Kades Asep Ari.

Baca juga:  Buka Tutup PTM 100 Persen, Bagai Makan Buah Simalakama

Dalam pernyataannya, ia menilai bahwa ungkapan seperti itu melampaui batas etika publik dan berpotensi mengarah pada ujaran kebencian serta tindakan penghalangan kerja jurnalistik, sebuah tindak pidana yang secara tegas diatur oleh UU Pers.

Menurutnya, hubungan antara aparat pemerintah desa dan jurnalis seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati, bukan dengan sikap menantang atau melecehkan pekerjaan media.

“Saya mengecam keras pernyataan tersebut. Pernyataan yang arogan tidak hanya mencederai martabat jurnalis, tetapi juga membuka peluang terjadinya persoalan hukum. Pers dilindungi oleh konstitusi dan tidak boleh diperlakukan semena-mena,” tegasnya.

Untuk menjaga asas keberimbangan, redaksi porosmedia.com mendapatkan video memberikan penjelasan resmi mengenai konteks kejadian di Aula Kecamatan Sadananya. Karena  transparansi diperlukan agar publik mendapatkan gambaran utuh tentang dinamika yang terjadi dalam forum tersebut, agar pernyataannya tidak bernada provokatif.

Berikut video klarifikasi dan pernyataan Kepala Desa Asep Ari, saat di aula dan klarifikasinya