Mantan ASN Kejati Jabar Dituntut 3 Tahun: Pelapor Absen Massal, “In Absentia” Terselubung?

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Integritas proses peradilan dalam perkara yang menjerat mantan ASN Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berinisial DK kini berada di bawah mikroskop publik. Pasalnya, tuntutan pidana tetap melaju meski saksi pelapor dan saksi kunci tak kunjung menampakkan batang hidungnya di meja hijau. Kondisi ini memicu pertanyaan besar: Apakah keadilan sedang ditegakkan atau justru sedang dipaksakan?

​Kasus ini berakar dari transaksi jual beli lahan warisan keluarga almarhumah Ny. Djuangsih seluas ±27.000 m² di Bandung. DK, yang memegang kuasa ahli waris, menyepakati penjualan lahan kepada pengusaha properti asal Jakarta, Waluyo Sutanto.

​Dari kesepakatan Rp8,4 miliar, pembeli telah menyetorkan uang muka sebesar Rp6 miliar. Masalah muncul saat pengurusan sertifikat (splitzing) di BPN. Pihak pembeli mengklaim pembatalan sepihak, sementara dokumen tanah disebut masih berada di tangan pembeli. Meski DK menyatakan itikad baik untuk merampungkan transaksi pasca-sertifikat terbit, kasus ini justru “berbelok” ke ranah pidana di Polda Jabar.

​Keberanian pihak terdakwa membongkar kejanggalan dimulai dari tahap penyidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, DK telah berulang kali meminta konfrontasi dengan pelapor untuk menjernihkan fakta—sebuah hak yang dijamin hukum—bahkan hal ini sempat menjadi petunjuk Jaksa (P-19).

Baca juga:  Inilah 25 Pejabat Baru di Wilayah Kejati Jabar yang Sah Dilantik oleh Kajati Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H.

​Namun, permintaan tersebut menguap begitu saja. Dalih ketidakhadiran pelapor menjadi alasan klasik yang menghambat transparansi sejak awal pemeriksaan di kepolisian hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21).

​Puncak drama terjadi di ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tercatat telah melayangkan tiga kali pemanggilan terhadap saksi pelapor. Hasilnya nihil. Alih-alih menghadirkan saksi secara fisik, keterangan hanya dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa adanya Berita Acara (BA) sumpah/janji yang sah untuk persidangan.

​Seorang pakar hukum acara pidana menegaskan bahwa fenomena ini mencederai spirit Pasal 160 KUHAP.

​”Keterangan yang hanya dibacakan tanpa kehadiran fisik memiliki nilai pembuktian yang sangat rendah (gradasi lemah). Tanpa cross-examination (uji petik tanya-jawab), hakim tidak bisa menilai kejujuran saksi secara objektif. Ini bisa disebut sebagai peradilan yang pincang,” ujarnya.

​Meski kualitas pembuktian dipertanyakan karena saksi kunci absen, JPU tetap melayangkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap DK. Hal ini memicu spekulasi mengenai profesionalisme penuntutan. Karier DK sebagai aparatur penegak hukum pun kini berada di ujung tanduk akibat proses yang dinilai banyak pihak “dipaksakan”.

Baca juga:  Kejati Jabar Serahkan Alat Olahraga Pada Pembukaan Peparda Jawa Barat 

​Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono, SH., Sp.N, kini menjadi tumpuan terakhir bagi pencari keadilan. Publik menanti apakah Majelis Hakim akan berpegang teguh pada fakta persidangan yang minim validasi saksi, ataukah akan ada pertimbangan progresif demi tegaknya kebenaran materiil.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan terkait alasan teknis ketidakhadiran saksi pelapor dalam persidangan tersebut.