Porosmedia.com, Bogor – Kuasa hukum pengendara sepeda motor Yamaha Nmax yang videonya sempat viral di media sosial, resmi melayangkan laporan polisi ke Polresta Bogor Kota pada Sabtu (16/5/2026). Langkah hukum ini diambil atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait penyebaran video perselisihan lalu lintas di jalan raya.
Advokat Arifin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pelapor, membeberkan kronologi versi kliennya. Peristiwa tersebut diklaim bermula saat kliennya memberi isyarat klakson untuk meminta jalan. Namun, pengendara mobil diduga tidak memberi ruang meski melaju lambat di lajur kanan.
”Persoalannya sederhana. Klien kami meminta jalan, tidak diberi, lalu mendahului (menyalip). Setelah mendahului terjadi cekcok, dan terlapor diduga mengejar sambil melontarkan makian,” ujar Arifin saat memberikan keterangan di Mapolresta Bogor Kota, Sabtu.
Arifin menyayangkan tindakan terlapor yang mengunggah rekaman video insiden tersebut ke sejumlah platform media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram, disertai narasi yang dinilai menyudutkan dan merugikan sepihak. Menurutnya, narasi tersebut memicu sanksi sosial berupa hujatan hingga ancaman dari warganet.
”Klien kami merasa menjadi korban pembunuhan karakter. Banyak netizen menghujat, bahkan ada yang mengancam mencari keberadaan motor Nmax tersebut. Opini publik ini yang harus diluruskan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Terkait konstruksi hukum, tim pengacara awalnya mempertimbangkan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, setelah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan penyidik Unit Siber, pasal yang diterapkan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini.
Laporan resmi tersebut dilayangkan dengan menyangkakan Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 411 KUHP terkait delik pencemaran nama baik dan fitnah.
Di lokasi yang sama, Dr. M.A. Ramadhan, S.H., M.M., LDD., CME., CDD., yang juga bagian dari tim kuasa hukum pelapor, memastikan bahwa proses administrasi hukum awal telah berjalan. Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dinyatakan sudah rampung.
”BAP klien kami sudah selesai dan berkasnya telah diterima secara resmi oleh Unit Siber Polresta Bogor Kota,” jelas Ramadhan.
Ramadhan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial tanpa mengetahui duduk perkara yang utuh.
”Narasi yang beredar di medsos menuduh klien kami melakukan perusakan dan tindakan negatif lainnya. Itu tidak benar dan perlu diluruskan. Kami menegaskan pihak Armas (pelapor) tidak akan merespons polemik ini di media sosial. Kami memilih jalur konstitusional. Jika tidak ada titik temu, kami akan kawal perkara ini secara tegak lurus hingga ke meja hijau atau tahap penuntutan di pengadilan,” pungkasnya.
Diketahui, tim penasihat hukum yang mendampingi pelapor terdiri dari Advokat Arifin, S.H., M.H., Dr. M.A. Ramadhan, S.H., M.M., LDD., CME., CDD., Jatino Simanullang, S.H., M.H., Dodi Muljawan, S.H., M.M., Pd., Kusmahidin, S.H., M.H., Slamet Giono, S.H., dan Dede Sopyan, S.H., M.H., CME.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polresta Bogor Kota belum memberikan rilis resmi mengenai kelanjutan penanganan laporan tersebut. Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengendara mobil guna mendapatkan keterangan yang berimbang (cover both sides).







