Ragam  

Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Torehkan Rekor Nasional: 52.010 Kartu Identitas Anak Diterbitkan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mencatatkan capaian penting dalam peringatan Hari Anak Nasional 2025, dengan berhasil memfasilitasi penerbitan sebanyak 52.010 Kartu Identitas Anak (KIA). Jumlah ini resmi diajukan dan telah diverifikasi sebagai pemegang Rekor MURI untuk penerbitan KIA terbanyak di Indonesia.

Program ini merupakan hasil kolaborasi lintas perangkat daerah melalui inisiatif Jaksa Pengacara Negara yang mendorong pemenuhan hak anak atas identitas hukum sejak dini. Kegiatan ini sekaligus memperkuat posisi Kota Bandung sebagai kota yang berkomitmen pada prinsip Kota Layak Anak.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya terlibat dalam aspek teknis, tetapi juga memberikan pendampingan hukum dalam proses penerbitan KIA bagi anak usia 0–17 tahun.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama atas identitas hukum yang sah. Melalui program ini, Kejari hadir sebagai fasilitator perlindungan hukum anak di level paling dasar,” ungkap Tumpal di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (23/7/2025).

Baca juga:  Kasad Pimpin Kenaikan Pangkat 18 Pati TNI AD

Sasaran penerbitan KIA mencakup peserta didik dari jenjang PAUD, TK, Kelompok Bermain, SD, hingga SMP. Inisiatif ini dilakukan secara kolektif bersama Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung.

Disdik berperan dalam proses pendataan peserta didik, Disdukcapil menangani proses administratif dan pencetakan KIA, sementara DP3A mengoordinasikan program agar selaras dengan kebijakan perlindungan anak dan visi Kota Layak Anak.

Sebagai bagian dari pendekatan berbasis layanan publik, Kejari juga mendirikan Posko Ramah Anak di ruang pelayanan hukum, sebagai titik informasi dan pendaftaran bagi masyarakat. Total 52.010 KIA yang berhasil diterbitkan ini melampaui rekor sebelumnya yang tercatat sebanyak 46 ribu keping.

Pengajuan rekor ke Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) telah mendapatkan verifikasi resmi, dan penghargaan dijadwalkan akan diserahkan dalam acara puncak Hari Anak tingkat Kota Bandung pada 21 Agustus 2025 mendatang.

“Capaian ini bukan sekadar pencapaian kuantitatif, tetapi juga simbol konkret kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar anak, termasuk hak atas identitas hukum yang sah,” ujar Tumpal.

Baca juga:  Mukerda Dan HUT Ke 65 Gapensi Jawa Barat

Tumpal menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci dalam menyukseskan program ini. Pendekatan multisektor diharapkan menjadi model keberlanjutan untuk program pemenuhan hak anak di masa mendatang.

“Keberhasilan ini tidak mungkin terjadi tanpa sinergi nyata antara lembaga hukum, lembaga pendidikan, administrasi kependudukan, dan perlindungan anak. Semangat kolaborasi ini harus terus dijaga dan diperluas,” tambahnya.

Program ini juga sejalan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menempatkan anak sebagai subjek hukum yang harus dilindungi. Identitas hukum, dalam hal ini KIA, merupakan pintu masuk bagi anak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum lainnya.