Kisruh Tolak JHT, Bukti Kekejaman Pemerintah Kapitalisme

Kisruh Tolak JHT, Bukti Kekejaman Pemerintah Kapitalisme

Porosmedia.com – Ratusan ribu orang menandatangani petisi penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Sabtu (19/2) sudah ada 419.865 orang menandatangani petisi penolakan tersebut hingga pukul 12.03 WIB. Petisi yang dibuat oleh Suhari Ete ditujukan kepada sejumlah pihak, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Suhari menilai aturan baru JHT akan merugikan buruh. Hal itu lantaran buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru dapat mencairkan dana JHT saat usia 56 tahun.

“Jadi kalau buruh di PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp 550 triliun,” tulis Suhari dalam laman change.org.

Di sisi lain, kata Suhari, buruh sangat membutuhkan dana JHT untuk modal usaha setelah terkena PHK. Dalam aturan sebelumnya, buruh dapat mencairkan 100 persen dana JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja (CNNIndonesia.com, Sabtu, 19/02/2022).

Dalih Pemerintah Soal JHT

Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan. Chairul mengatakan JHT bisa dicairkan bila telah memasuki masa kepesertaan 10 tahun, yaitu sebesar 30 persen. Menurutnya, hal ini ditujukan untuk keperluan perumahan dan lain-lain. Dia menjelaskan JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang.

Chairul menjelaskan bahwa penerbitan aturan Kemenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Ini adalah wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan, sebagai dana harapan bagi peserta di hari tua, katanya. Dia juga mengatakan pemerintah akan menyiapkan program perlindungan sosial bagi pekerja yang kena PHK. Nantinya, program itu akan dinamai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (news.detik.com, Sabtu, 12/02/2022).

Revisi Aturan JHT

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Menaker menjelaskan setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh. Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak. Khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

Baca juga:  Miris, saksi KAA Abah Landoeng (98) tak diundang di FAA 2024, didesak Jurnalis baru ada undangan Virtual

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan pencairan JHT. Ia mengatakan Jokowi telah memberikan perintah agar pencairan JHT direvisi. Artinya terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Mensesneg juga mengatakan, arahan Jokowi ini agar mempermudah para pekerja menghadapi situasi sulit saat ini. Terutama yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (finance.detik.com, Senin, 21/02/2022).

Demokrasi Kapitalisme Tak Pernah Memihak Rakyat

Di bawah aturan sistem kapitalisme saat ini, tidak ada jaminan kesejahteraan bagi rakyat. Boro-boro jaminan bagi masyarakat di hari tua, jaminan untuk makan besok hari saja tidak ada. Kesulitan hidup begitu nyata terasa, apalagi bagi kaum buruh yang tereksploitasi setiap harinya. Sehingga tidak aneh ketika kaum buruh mengamuk begitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tercetus dari sisi penguasa. Narasi Permenaker yang menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan pada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, tentunya memicu amarah para pekerja.

Permasalahannya, selama ini JHT adalah uang simpanan terakhir bagi para buruh yang bisa digunakan untuk menyambung hidup sementara waktu jika tiba-tiba di-PHK dan belum memperoleh pekerjaan baru. Sementara ketika Permenaker diberlakukan, JHT hanya bisa diambil setelah umur mereka mencapai 56 tahun atau cacat total, atau lebih buruk lagi setelah meninggal dunia. Bagaimana mereka akan mampu menghidupi keluarga mereka ketika mereka di-PHK? Apalagi tidak ada jaminan apakah mereka akan mampu mencapai usia 56 tahun.

Bukan kali ini saja penguasa mengeluarkan kebijakan yang sangat tidak memihak rakyat, terutama buruh. Sebut saja salah satu contohnya, Omnibus Law, UU Cipta Kerja yang sangat membela korporasi dan mengorbankan hak-hak buruh. Tentunya masih segar pula di ingatan, kenaikan UMR yang hanya sedikit dan malah tidak ada kenaikan di beberapa daerah. Sama sekali tidak sebanding dengan tingkat inflasinya.

Baca juga:  Satu lagi Amicus Curiae untuk MK, Kali ini dari APDI (Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia)

Masyarakat awam mungkin tidak paham, namun jika inflasi lebih tinggi dari persentase kenaikan upah, itu artinya yang terjadi adalah penurunan upah. Sementara harga-harga merangkak naik, pemasukan malah berkurang. Ditambah lagi dengan banyaknya jenis pajak yang dibebankan pemerintah kepada rakyat. Inilah bukti bahwa demokrasi kapitalisme tidak pernah berpihak pada masyarakat sedikit pun.

Pihak pemerintah memberi dalih bahwa JHT adalah wujud dana harapan simpanan di hari tua bagi masyarakat. Agar masyarakat masih dapat memiliki dana kelak di hari tuanya. Namun hal ini pun memicu banyak pertanyaan di masyarakat. Mengapa uang JHT ditangguhkan pemberiannya hingga umur 56 tahun? Apa yang ingin dilakukan penguasa terhadap uang JHT? Kecurigaan masyarakat yang seperti ini semakin santer seiring dengan dalih pemerintah mengenai JHT.

Sebab pada dasarnya, pemeliharaan kehidupan masyarakat baik di masa muda maupun di masa tua adalah kewajiban penguasa. Tidak benar jika pemerintah hanya menyiapkan dana untuk hari tua masyarakat saja. Apalagi dana tersebut pada hakikatnya adalah upah hasil keringat masyarakat itu sendiri, bukan pemberian dari negara.

Beberapa pihak ada yang menuntut agar Presiden memecat Menaker Ida Fauziyah yang dianggap pro pengusaha. Namun hal ini pun bukanlah sebuah solusi. Terbukti ketika Presiden memerintahkan agar peraturan mengenai pencairan JHT direvisi, Menaker kembali mematuhi perintah. Ini adalah bukti bahwa permasalahannya ada pada sistem demokrasi yang saat ini berkuasa, bukan manusianya.

Sistem demokrasi kapitalisme saat ini berfokus pada slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan slogan ini, mereka telah berbuat kezaliman yang luar biasa sebab membiarkan aturan yang menguasai manusia dibuat oleh manusia itu sendiri. Aturan tersebut bisa diubah atau diganti sesuai kebutuhan segerombol kecil elit oligarki yang menguasai negara. Inilah kesalahan sistem yang nyata. Kenyataannya rakyat yang dimaksud pada sistem ini pun bukanlah rakyat kecil yang menderita di bawah. Namun segelintir elit oligarki yang hidup mewah di atas.

Islam Menjamin Kesejahteraan Seluruh Rakyat

Dasar dari permasalahan pada sistem demokrasi kapitalisme adalah karena pemerintah di sistem ini hanya berperan sebagai regulator. Pemerintah atau penguasa tidak memiliki peran untuk mengurus apalagi menjamin kesejahteraan warganya. Itulah mengapa JHT yang katanya disimpan sebagai dana harapan pekerja di hari tua pun harus berasal dari kantong pekerja itu sendiri. Disisihkan sedikit demi sedikit dari potongan upah yang sebenarnya sudah amat kecil.

Baca juga:  Sejarah dan Urutan Pangkat Polisi

Amat berbeda dengan Islam yang menugaskan penguasa sebagai pengurus (peri’ayah) seluruh rakyat. Dalam Islam penguasa atau pemerintah wajib menjamin kebutuhan dasar seluruh rakyat mulai dari anak-anak hingga orang tua. Jaminan kebutuhan dasar ini berbeda dengan upah pekerja. Jaminan kebutuhan dasar dari penguasa adalah kebutuhan sehari-hari seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, maupun keamanan masyarakat. Penguasa wajib memberikan jaminan ini kepada setiap warga negara Islam tanpa terkecuali secara gratis.

Sementara upah pekerja adalah perjanjian hasil kerja atau bayaran yang diperoleh oleh seorang pekerja atau masyarakat yang bekerja kepada majikan yang mempekerjakannya. Besaran upah dalam Islam ditentukan oleh besarnya tenaga atau jasa yang diberikan oleh pekerja kepada majikan. Penguasa tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam urusan upah-mengupah tersebut, dan hasil upah tersebut sepenuhnya adalah milik si pekerja.

Jika seseorang tidak dapat bekerja untuk menafkahi keluarganya karena cacat ataupun masalah lainnya, seperti yatim piatu atau terlilit hutang. Maka pemerintah wajib untuk mengurus masyarakat ini dan memastikannya mendapatkan kehidupan yang tercukupi dan layak. Pada masa pemerintahan negara Islam pun tersedia tunjangan, namun tunjangan bukan merupakan bagian dari jaminan kebutuhan dasar hidup. Tunjangan adalah jenis tambahan pemberian dana kepada masyarakat agar daya beli masyarakat meningkat sehingga negara bisa memajukan perekonomiannya. Tanpa diberikan tunjangan pun, kebutuhan rakyat sudah terpenuhi dan sejahtera sehingga bahkan tak membutuhkan adanya jaminan hari tua seperti JHT atau jaminan asuransi lainnya. Wallahu’alam bisshawwab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *