Porosmedia.com, Bandung – Polemik rencana budidaya lobster melalui keramba jaring apung (KJA) di pantai timur Pangandaran, Jawa Barat, kembali memanas. Meski pihak akademisi menegaskan program ini berbasis riset dan tidak akan mengganggu ekosistem, sebagian kalangan menyoroti potensi konflik kepentingan, rekam jejak kegagalan masa lalu, hingga dugaan adanya aktor lama yang kembali bermain di sektor strategis ini.
Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjadjaran, Prof. Yudi Nurul Ihsan, kepada Media, 12 Agustus 2025 menegaskan bahwa rencana budidaya lobster di Pangandaran telah berbasis riset panjang dan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem.
“Sudah kami kaji dari berbagai aspek. BBL (benih bening lobster) di Pangandaran punya keunggulan khusus. Survival rate rendah di laut bukan karena predator, tapi kanibalisme sesama lobster. Budidaya di KJA justru akan mengurangi kematian dan memberi dampak ekonomi besar,” tegas Yudi.
Yudi juga menyebut, zonasi peruntukan sudah diatur melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sesuai Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022. Setelah PKKPRL terbit, pelaku usaha wajib mengantongi persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Perairan Pangandaran dinilai ideal—tenang, dengan kedalaman 6–7 meter—sehingga minim risiko kerusakan infrastruktur KJA akibat gelombang. Yudi mengingatkan kegagalan tahun 2018 ketika 8 unit KJA offshore senilai ratusan miliar rusak hanya beberapa minggu setelah diresmikan Presiden Joko Widodo.
Catatan: proyek KJA offshore tahun 2018 itu menyedot APBN Rp132,451 miliar untuk tiga lokasi (Pangandaran, Karimunjawa, dan Sabang), dengan target budidaya kakap putih. Hingga kini, hasilnya tidak jelas—menjadi pertanyaan besar bagi publik.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut ada dugaan keterlibatan tokoh-tokoh lama dalam dinamika perencanaan budidaya lobster ini, termasuk pihak-pihak yang pernah mengelola proyek perikanan bernilai besar namun gagal.
Isu dugaan kolaborasi antara mantan pejabat daerah dan mantan menteri kelautan pun mencuat, meski belum ada bukti hukum yang mengikat. Yang jelas, kekuatan massa disebut-sebut kerap dijadikan alat penekan dalam wacana pengelolaan sumber daya laut strategis.
Secara terpisah, Eka Santosa, tokoh yang dikenal sebagai ‘Panglima Pemekaran Kabupaten Pangandaran’, menyerukan agar persoalan ini segera diselesaikan secara damai dan berpijak pada kepentingan warga.
“Tidak boleh ada klaim sepihak terkait pantai, laut, maupun hutan. Kita harus berdayakan SDA dan SDM setempat dengan arif dan bijak,” ujarnya.
Eka mengingatkan pengalaman sengketa lahan 5 hektare di Tanjung Cemara, Desa Sukaresik pada 2024 yang menguras energi masyarakat, agar tidak terulang di sektor kelautan.
Di sisi lain, Indonesia harus mandiri, Vietnam sudah jauh di depan. Maka dari itu, para pemerhati perikanan mengingatkan, Indonesia sebagai sumber BBL terbesar di dunia ironisnya tertinggal dari Vietnam yang justru tidak punya sumber BBL, namun unggul dalam budidaya lobster. Dengan riset yang sudah matang dan dukungan fasilitas di kampus Unpad Pangandaran, peluang Indonesia untuk memimpin industri ini sangat terbuka.
Catatan Redaksi:
Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers. Porosmedia.com akan memuat tanggapan resmi jika disampaikan kepada redaksi.







