Porosmedia.com, Palembang – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya. Pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB, tim berhasil mengamankan terpidana buron, Jhoni Engglani bin Samsu, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak 2021. Penangkapan dilakukan di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa ini merupakan DPO ketujuh yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025. “Kami mengimbau seluruh DPO yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi pelaku yang menghindar dari putusan hukum,” tegasnya.
Kasus Lama, Eksekusi Baru
Jhoni Engglani divonis bersalah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, ia dijatuhi pidana penjara tiga bulan dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan.
Meski vonis sudah dijatuhkan empat tahun lalu, Jhoni tak pernah menjalani hukuman. Ia memilih menghilang dari pantauan aparat hingga resmi berstatus DPO sejak 2021.
Perburuan yang Terbayar
Informasi kunci datang pada Kamis (7/8/2025), ketika masyarakat melaporkan bahwa Jhoni, yang bekerja sebagai sopir, sedang menempuh perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Dua hari kemudian, intelijen Kejati Sumsel mendeteksi rutenya kembali, kali ini dari Merak menuju Bakauheni dengan tujuan akhir Pekanbaru.
Tim Tabur kemudian menyiapkan penyergapan di kawasan Musi Dua, Palembang. Saat Jhoni singgah untuk mengisi bahan bakar di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, Jhoni dibawa ke Kejati Sumsel untuk proses administrasi, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk eksekusi putusan pengadilan.
Penegasan Penegakan Hukum
Kejati Sumsel menegaskan bahwa operasi Tabur bukan sekadar rutinitas, tetapi wujud komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Menurut Vanny Yulia, keberhasilan ini menjadi peringatan bahwa vonis pengadilan bukanlah formalitas, melainkan harus dijalankan sampai tuntas.
“Penegakan hukum bukan soal besar atau kecilnya perkara, tetapi kepastian hukum. Setiap putusan harus dieksekusi untuk menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik,” ujar Vanny.







