​”Dituding Tebang Pilih Soal Billboard Kosambi, Kabid Trantibum Satpol PP Bandung Buka Suara: Anggaran Terbatas, Tunggu Giliran Eksekusi!”

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Semangat Pemerintah Kota Bandung untuk mengikis predikat “hutan reklame” kini tengah diuji di lapangan. Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame sejatinya menjadi angin segar bagi pemulihan estetika kota. Namun, di balik narasi kesuksesan pembongkaran sejumlah bando reklame raksasa, riak-riak ketidakpuasan publik mulai bermunculan akibat dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum.

​Sorotan tajam salah satunya mengarah pada kawasan niaga Kosambi. Berdasarkan investigasi visual dan aduan masyarakat, sebuah titik billboard berukuran besar di kawasan tersebut diduga kuat berdiri tegak secara ilegal dan melanggar zonasi yang diatur dalam Perda terbaru. Kondisi ini memicu spekulasi miring di tengah masyarakat: apakah Satpol PP Kota Bandung menutup mata terhadap pelanggaran di titik-titik tertentu?

​Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Mohamad Harry Chrismarjadi, angkat bicara memberikan klarifikasi secara eksklusif. Harry membantah keras jika anggotanya disebut mengabaikan pelanggaran di Kosambi.

​”Sama sekali tidak ada pembiaran. Untuk titik billboard di kawasan Kosambi yang sempat ramai diadukan masyarakat melalui video tersebut, statusnya sudah jelas merupakan pelanggaran karena perizinannya tidak sesuai lagi dengan Perda Nomor 5 Tahun 2025,” ujar Harry saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Baca juga:  Kodam l/Bukit Barisan kembali Gagalkan Aksi Begal di Medan, Lima Pelaku Diamankan

​Harry menjelaskan bahwa Satpol PP telah mengambil langkah administratif awal yang tegas. Pihaknya mengaku telah melayangkan surat peringatan resmi kepada biro reklame pemilik aset tersebut untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri.

​”Kami sudah menyurati biro reklame yang bersangkutan untuk melakukan penertiban atau bongkar mandiri. Jika batas waktu yang ditentukan dalam regulasi diabaikan, maka tim gabungan Satpol PP yang akan turun langsung mengeksekusi di lapangan,” tegasnya.

Kendala Anggaran dan Skala Prioritas “Beautifikasi”

​Ketika didesak mengenai alasan mengapa penindakan terkesan lambat dibandingkan dengan pembongkaran reklame bando di jalur protokol seperti Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Harry membeberkan realita penegakan perda yang terbentur pada keterbatasan anggaran operasi.

​Menurutnya, penertiban yang masif dilakukan belakangan ini didasarkan pada instruksi Wali Kota Bandung mengenai kawasan prioritas komersial dan estetika (beautifikasi).

​”Yang kami tertibkan saat ini mengacu pada skala prioritas di kawasan beautifikasi sesuai instruksi Wali Kota, dan itu harus disesuaikan dengan plot anggaran penertiban yang ada di internal Satpol PP saat ini,” ungkap Harry membuka dapur operasionalnya.

Baca juga:  Saluran Air Diserobot, Satpol PP Kota Bandung Bongkar Bangli dan PKL di Sukaasih

​Kendati demikian, Harry memastikan bahwa penegakan Perda Reklame ini akan terus berjalan secara berkesinambungan ke wilayah lain, termasuk merespons cepat setiap aduan masyarakat (dumas) yang masuk ke meja Satpol PP. Upaya ini dipastikan akan mendapat suntikan amunisi baru pada paruh kedua tahun ini.

​”Masyarakat tidak perlu khawatir. Di perubahan anggaran nanti, kami ada penambahan anggaran khusus untuk penertiban, begitu juga pengajuan di APBD 2027 mendatang. Artinya, semua titik pelanggaran, termasuk di Kosambi, tinggal menunggu giliran eksekusi,” pungkas Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung tersebut.

Ujian Konsistensi dan Supremasi Hukum

​Publik kini tinggal memegang komitmen tertulis dan lisan dari para penegak Perda. Langkah Satpol PP yang telah menyurati biro reklame nakal di Kosambi dipandang sebagai langkah awal yang normatif. Namun, ketegasan sejati baru akan teruji saat tenggat waktu bongkar mandiri itu habis.

​Jika billboard ilegal di Kosambi tetap dibiarkan berdiri kokoh menikmati keuntungan komersial di atas pelanggaran hukum, maka jargon “Bandung Tertib Aturan” yang digaungkan pemerintah daerah terancam runtuh menjadi sekadar retorika politik. Sebaliknya, jika pembongkaran paksa benar-benar direalisasikan tanpa pandang bulu, maka Perda Nomor 5 Tahun 2025 akan mencatatkan sejarah sebagai titik balik kembalinya keindahan tata ruang Kota Kembang. (Porosmedia/Red)

Baca juga:  Dukungan Penuh untuk NPCI Kota Bandung: Kolaborasi Pentahelix Menuju Juara Umum Peparprov Jabar 2026

Foto : ilustrasi ChatGPT