Sengketa Lahan Antapani: Kuasa Hukum Somasi Pemkot Bandung Terkait Pemasangan Plang PSU Tanpa Dasar Sah

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Persoalan aset daerah di Kota Bandung kembali memanas. Kali ini, sebidang tanah seluas 1.335 M^2 di kawasan Blok Jalan Antambua, Kelurahan Antapani Kidul, menjadi titik sentral perselisihan antara warga sipil dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

​Melalui Kantor Hukum Ati & Warga / Asgar & Rekan, pihak pemilik lahan sah, Deni Rustiawan, melayangkan surat pemberitahuan pencabutan plang milik pemerintah yang dinilai dipasang secara sepihak di atas tanah milik pribadi.

Dugaan Klaim Tanpa Prosedur

​Kuasa hukum pemohon, Acep Iman, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya merupakan pemilik sah atas tanah di Persil 76 Kohir No. C 377. Namun, di lokasi tersebut telah terpasang plang bertuliskan “Lahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan” oleh pihak pemerintah.

​”Kami telah melayangkan surat permohonan penjelasan dan keterangan tertulis sejak Desember 2025, namun hingga kini pihak Pemkot Bandung maupun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) belum memberikan jawaban yang jelas secara hukum,” ujar Acep dalam keterangannya.

Baca juga:  Hormat Kami untuk Pahlawan: Mengingat, Berdiri, dan Menjadi Manusia yang Baik

Kritik Terhadap Keterbukaan Informasi Publik

​Pihak kuasa hukum menilai bungkamnya instansi terkait merupakan bentuk pengabaian terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Acep menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.

​Dalam surat resminya, tim hukum memberikan poin kritis:

  1. Ketidakjelasan Dasar Hukum: Pemasangan plang dianggap tidak memiliki sandaran hukum yang kuat jika tidak mampu menunjukkan bukti pelepasan hak dari pemilik asal ke pemerintah.
  2. Rencana Eksekusi Mandiri: Lantaran tidak adanya respons dari pemerintah, pihak pemilik tanah berencana melakukan pencabutan plang secara mandiri sebagai bentuk pengamanan aset pribadi.
  3. Tembusan Luas: Surat ini telah ditembuskan kepada berbagai instansi tinggi, mulai dari Pj Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jabar, hingga Ombudsman Perwakilan Jabar.

Respons Bagian Aset: Lempar Bola ke DPKP3?

​Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Bagian Aset Kota Bandung, Awal Haryanto, memberikan tanggapan singkat yang mengarahkan persoalan ini ke dinas lain.

“Itu plang DPKP3 (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan), mangga koordinasi terlebih dahulu dengan dinas perumahannya, bidang PSU,” tulis Awal melalui pesan singkat.

Baca juga:  JBN dapat Bekal tentang Peran Ormas dari safari Kesbangpol Kota Bandung

​Sikap ini dinilai pihak pemohon sebagai bentuk birokrasi yang berbelit-belit. Seharusnya, sebagai pengelola aset daerah, BKAD memiliki data integrasi mengenai status lahan yang diklaim sebagai PSU agar tidak terjadi benturan dengan hak milik warga.

Menanti Ketegasan Aparat

​Kini, publik menunggu apakah Pemkot Bandung akan membuka ruang dialog dan menunjukkan bukti otentik kepemilikan, atau membiarkan sengketa ini berlarut hingga berujung pada konsekuensi hukum yang lebih serius.

​Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan mereka didasari oleh semangat menjaga keadilan, mengingat secara hakiki, harta dan jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.