Porosmedia.com, Bandung – Wajah Kota Bandung yang selama ini “terkepung” oleh belantara reklame tak berizin mulai dibersihkan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan penertiban besar-besaran terhadap seluruh papan reklame yang melanggar aturan mulai Rabu, 1 April 2026.
Langkah ini dipandang sebagai ujian konsistensi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penyelenggaraan Reklame yang kerap dianggap “mandul” oleh sebagian kalangan pemerhati tata kota.
Ditemui di Balai Kota Bandung, Farhan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar mengejar keindahan visual kota (estetika), melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap warga. Konstruksi reklame ilegal yang tidak memenuhi standar teknis dinilai sebagai “bom waktu” yang bisa membahayakan keselamatan publik.
“Mulai hari ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan Perda Reklame. Beberapa yang sudah tidak sesuai aturan, baik izin maupun teknis, akan mulai ditertibkan,” tegas Farhan kepada media.
Ia juga menggarisbawahi bahwa tidak akan ada ruang kompromi bagi pengusaha reklame yang membandel. “Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” tambahnya.
Meskipun langkah ini diapresiasi, publik kini menanti sejauh mana Pemkot Bandung berani menyentuh reklame di titik-titik strategis yang selama ini diduga “kebal” hukum. Farhan menjamin proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai perangkat daerah lintas sektor.
Komitmen ini menjadi krusial di tengah upaya Pemkot menjadikan Bandung sebagai destinasi wisata yang tertib, aman, dan nyaman. Dengan dimulainya operasi ini, Pemkot Bandung mengirimkan sinyal kuat: industri periklanan luar ruang harus tunduk sepenuhnya pada regulasi atau siap menanggung konsekuensi pembongkaran.
”Kita ingin semua berjalan sesuai aturan. Tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,” pungkas Farhan.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak Perda. Apakah penertiban ini akan menyisir seluruh sudut kota secara merata, atau hanya menjadi seremoni rutin? (PM/Red)







