
Porosmedia.com – Hak untuk hidup seringkali disederhanakan hanya sebagai “hak untuk tidak dibunuh”. Namun, dalam lanskap sosial-ekonomi Indonesia tahun 2026, hak ini telah bergeser maknanya menjadi sesuatu yang jauh lebih kompleks: hak atas ketahanan hidup yang berkualitas.
Secara hukum, Pasal 28A UUD 1945 memang mengunci mati bahwa setiap orang berhak mempertahankan hidupnya. Namun, jika kita membedah fenomena hari ini, tantangan terbesar terhadap hak hidup bukan lagi sekadar kekerasan fisik (pembunuhan), melainkan kekerasan struktural yang mematikan secara perlahan.
1. Hak Hidup Bukan Sekadar Urusan Napas
Negara seringkali merasa sudah memenuhi kewajibannya hanya karena angka kriminalitas turun atau tidak ada eksekusi tanpa pengadilan. Padahal, hak hidup adalah fondasi bagi seluruh hak sipil.
Jika seorang warga negara tidak mampu mengakses layanan kesehatan dasar karena kendala administratif, atau jika seorang lansia terlunta-lunta tanpa jaminan sosial yang memadai, maka secara substantif, hak hidup mereka sedang dicabut secara sistematis. Dalam perspektif ekonomi, hak hidup adalah hak untuk tidak dibiarkan jatuh ke bawah garis kemiskinan ekstrem yang mengancam nyawa.
2. Kritik Atas Jaminan Perlindungan Sosial
Data terbaru menunjukkan bahwa meski cakupan kesehatan universal (BPJS) meluas, tantangan distribusi dan kualitas layanan di daerah terpencil masih menjadi “lubang hitam” bagi hak hidup.
- Lansia dan Kerentanan: Banyak lansia yang secara psikologis merasa menjadi beban (self-marginalization). Padahal, negara wajib memastikan bahwa hak hidup mereka setara dengan usia produktif. Pembiaran terhadap lansia yang sakit tanpa akses medis adalah bentuk pelanggaran hak hidup “halus” yang jarang masuk dalam laporan hukum.
- Akses Pangan dan Air: Perubahan iklim dan dinamika ekonomi global membuat harga pangan fluktuatif. Ketika akses terhadap nutrisi dasar terhambat oleh harga, maka hak hidup sedang dipertaruhkan di atas meja pasar.
3. Delusi “Hidup Layak” vs “Hidup Saja”
Ada garis tipis namun krusial antara Survival (Sekadar Hidup) dan Livelihood (Hidup Layak). * Memberi bantuan pangan darurat mungkin memenuhi hak untuk “tidak mati kelaparan”.
- Namun, membiarkan warga tinggal di lingkungan yang beracun atau tanpa sanitasi adalah pelanggaran terhadap hak hidup yang bermartabat.
Negara dan masyarakat tidak boleh terjebak dalam pemikiran bahwa “yang penting masih hidup”. Hak hidup harus mencakup rasa aman dari ancaman lingkungan, ekonomi, dan pengabaian sosial.
4. Memanusiakan Manusia
Hak hidup adalah perintah langit yang diamini konstitusi bumi. Namun, implementasinya membutuhkan lebih dari sekadar pasal-pasal hukum; dibutuhkan keberpihakan kebijakan ekonomi yang inklusif.
Bagi para lansia maupun kelompok rentan lainnya, hak hidup adalah janji bahwa keberadaan mereka tetap berharga hingga embusan napas terakhir. Tidak ada istilah “habis masa pakai” bagi seorang manusia. Selama detak jantung masih ada, negara dan lingkungan sosial memikul utang untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan martabat mereka terjaga.
Catatan Redaksi: Opini ini merupakan sumbangsih pemikiran dari Irwan Nurwansyah untuk Porosmedia, menekankan pentingnya melihat hak asasi dari kacamata kesejahteraan ekonomi dan perlindungan sosial yang nyata.







