Anggaran APBD Untuk Pilkada Kota Cimahi Rp 14 Milyar Mengendap Di KPU Kota Cimahi

Avatar photo
Plt Ketua PWI Kota Cimahi Fredy Hutasoit (kanan) bersalaman dengan Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand tanda KPU dan PWI Kota Cimahi benar-benar bersinergi

Porosmedua.com, Kota Cimahi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi telah menyerap anggaran untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi dibulan November 2024 mendatang sebesar Rp 14.290.942.000,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) dari dana hibah Pemerintahan Kota Cimahi.

Dana hibah tersebut keseluruhannya sebesar Rp 35.727.355.000,- (Tiga Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dan baru dicairkan ke KPU Kota Cimahi sebesar 40 % (Prosen) Rp 14.290.942.000,-.

Sedangkan sisanya sebesar 60 %  (prosen) Rp 21.436.413.000,- (Dua Puluh Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) akan dicairkan kembali pada pelaksanaan Pilkada Bulan November 2024 mendatang.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris KPU Kota Cimahi Charlyasi M Siadari, dan Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand, saat dipertanyakan oleh wartawan PWI Bagdja Sukmana, dalam acara audensi PWI Kota Cimahi bersama KPU Kota Cimahi yang dipimpin Plt Ketua PWI Kota Cimahi Fredy Hutasoit, bersama anggotanya di Kantor KPU Kota Cimahi Jalan Pesantren TTUC Cimahi Utara Senin (15/1/2024).

Baca juga:  PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi Hadiri Peringatan HPN Di Kantor PWI Cimahi

Menurut Charly, karena berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 41 Tahun 2020 dan surat edarannya nomor 900.1.9.1/435/SJ.

“Yang berbunyi Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” terang Charly.

Pengurus dan anggota PWI Kota Cimahi saat beraudensi dengan KPU Kota Cimahi

Juga berdasarkan surat edaran Kemendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tahun 2023.

“Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tahun 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Surat tersebut menegaskan alokasi anggaran Pilkada 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024,” tambahnya.

Selanjutnya menurut Charly, mengakui pihaknya sudah mencairkan anggaran tersebut masuk ke rekening KPU Kota Cimahi Bank Mandiri.

“Memang kami sudah menerima uang anggaran tersebut kerekening KPU Kota Cimahi di Bank Mandiri, lalu kami lebur kembali masuk anggaran tersebut dari APBD kepada APBN, sampai saat ini dana itu belum digunakan dan masih mengendap di KPU Pusat,” jelas Charly.

Baca juga:  Himpunan Advokat Yogyakarta Yakin Ganjar - Mahfud bisa Jadikan Hukum sebagai Panglima

Plt Ketua PWI Kota Cimahi Fredy lebih mempertanyakan mendalam, alasan kenapa Pilkada Kota Cimahi masih jauh-jauh hari dilaksanakan kenapa harus dicairkan saat ini juga.

“Apalagi saat ini Cimahi dalam cuaca ekstrim banyak tertimpa bencana, apa tidak lebih baik anggaran tersebut dialihkan untuk kepentingan masyarakat Cimahi,” ucap Fredy.

Begitu pula ditimpali oleh Harol salah satu anggota PWI Kota Cimahi, anggaran sudah dapat di cairkan tetapi belum ada regulasinya.

Itupun diakui oleh Charly dari Pemerintah daerah se Jawa Barat, baru Kota Cimahi yang sangat respon terkait anggaran untuk Pilkada Kota Cimahi yang lebih dahulu dapat dicairkan.

“Sedangkan pemerintah daerah lainnya masih belum ada pemecahan yang sinkron antara KPU dan Pemerintahnya,” tandas Charly.

Akhirnya audensi tersebut antara PWI Kota Cimahi dan KPU jadi bersinergi dalam segala hal jelang Pemilu 2024 mendatang  (Bagdja)