Partai Koalisi Cimahi Bersatu Nomor Urut 1 Dikdik – Bagja Perusakan APK Akan Dilaporkan Kepada Pihak Bawaslu Dan Polres Dengan Bukti Rekaman CCTV

Avatar photo
Ketua Tim Pemenangan Badan Pemenangan Pemilukada (Bapilu) dari Koalisi Cimahi Bersatu, Golkar, PKS, Demokrat dan NasDem, Alfian kembali angkat bicara.

Porosmedia.com, Kota Cimahi – Terkait maraknya perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi nomor 1 Dikdik -Bagja, Ketua Tim Pemenangan Badan Pemenangan Pemilukada (Bapilu) dari Koalisi Cimahi Bersatu, Golkar, PKS, Demokrat dan NasDem, Alfian kembali angkat bicara.

Dimana telah diatur dalam Undang-undang Pemilu, bahwa perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta.

Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut

Sehubungan dengan maraknya serangan dari pihak-pihak tertentu terhadap pasangan Calon Walikota

No. 1 Dikdik – Bagja, baik berupa ujaran kebencian (hate speech), fitnah, hoax maupun black

campaign (kampanye hitam) yang disebar baik melalui sosial media atau langsung disampaikan kepada masyarakat.

“Kami meyakini bahwa hal tersebut bertujuan agar masyarakat tidak memilih Paslon No. 1 Dikdik –

Bagja dan tidak menjadi pemenang dalam kontestasi Pilwalkot Kota Cimahi 2024,” ujar Alfian.

Beberapa waktu yang lalu, pada saat Paslon No. 1 Dikdik – Bagja hendak melaksanakan acara

blusukan di sekitar daerah Cibabat, menurut Alfian kembali, ada sebuah akun di Face Book menampilkan potongan video

yang didalam nya ada pernyataan berisi tuduhan dari seseorang yang menyatakan bahwa Paslon No.

1 Dikdik – Bagja telah mencopot dan merusak banner dari Paslon No. 2 Ngatiyana – Adhitya.

Baca juga:  Setelah 5 Kursi NasDem Naik Ke DPRD Kota Cimahi Siap Melaju Ke Perhelatan Pilkada Kota Cimahi

“Padahal pihak Paslon No. 1 Dikdik – Bagja, Tim Sukses, Tim Koalisi maupun Relawan tidak pernah

melakukan hal tersebut, bahkan pihak kami melarang keras siapa pun pendukung Paslon No. 1 untuk

melakukan tindakan vandalisme, pengrusakan APK, ujaran kebencian, fitnah maupun menyebar hoax,” tegas Alfian.

Karena, lanjut Alfian kembali, Paslon No. 1 telah berkomitmen untuk memenangkan Pilkada ini dengan mengutamakan

persatuan, kedamaian dan kondusifitas di tengah-tengah masyarakat.

Bahwa telah kami ketahui sekira di hari juma’at 18 Oktober 2024 dini hari berdasarkan laporan dari

masyarakat, ada banyak APK berupa banner, spanduk dan baligho bergambar Paslon No. 1 Dikdik – Bagja telah dirusak dengan cara disobek maupun diturunkan oleh orang-orang yang tidak berrtanggung jawab, yang memancing reaksi dari pihak pendukung Paslon No. 1.

“Berkaitan dengan hal tersebut saya Alfian, S.H. selaku Ketua Tim Koalisi Paslon No. 1 Dikdik – Bagja mengutuk keras tindak vandalisme berupa pengerusakan APK tersebut, oleh karena nya meminta seluruh pendukung dan simpatisan Paslon No. 1 agar tidak melakukan reaksi tandingan berupa pengrusakan Paslon lain. Biarlah Tim Koalisi Partai akan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dan Bawaslu serta melakukan langkah hukum,” kata Alfian.

Lebih lanjut, menurut Alfian bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan seluruh barang bukti,

“Baik berupa foto-foto maupun rekaman CCTV guna melengkapi langkah hukum yang kami lakukan, dan Kami berharap dengan kejadian ini agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat berpikir ulang untuk mengulangi perbuatan perusakan APK Paslon No. 1 karena pihak kami akan melakukan tindakan hukum secara tegas apabila menemukan pelaku pengerusakan,” jelasnya.

Baca juga:  Balon Walikota Cimahi Masih Buram Belum Ada Yang Sudah Pasti

Dari pihak Koalisi Cimahi Bersatu pun telah menyebarkan pendukung dan simpatisan di seluruh wilayah Kota Cimahi guna menjaga APK yang sudah terpasang serta menemukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan ujaran kebencian, menyebarkan fitnah dan hoax yang dapat merugikan Paslon No. 1.

“Pihak kami berkomitmen para pelaku yang tidak bertanggung jawab akan kami seret melalui tindakan hukum yang tegas serta mengawalnya sampai proses peradilan,” tandasnya.

Berkaitan dengan kejadian-kejadian tersebut, menurut  Alfian kembali, selaku Tim Koalisi Partai Pengusung Paslon No. 1 Dikdik – Bagja menghimbau kepada seluruh pendukung, simpatisan dan masyarakat luas, agar dapat cooling down, mampu menahan diri, tidak reaksional dan emosional menanggi fenomena vandalisme tersebut,

“Karena dengan tindakan vandalisme yang kita alami tersebut akan makin meningkatkan simpati masyarakat luas kepada pihak kami selaku korban dari tindakan tidak betanggung jawab tersebut. Kami meyakini bahwa nama Paslon No. 1 Dikdik – Bagja tidak hanya tertera di dalam Alat Peraga Kampanye tapi sudah tersemat di hati rakyat Kota Cimahi, mengingat Pak Dikdik Suratno Nugrahawan adalah mantan Sekda yang sarat pengalaman dan prestasi serta menjadi sosok sangat bersahaja dan merakyat,” ulasnya.

Baca juga:  11 Februari Merupakan Hari Tenang Untuk Berkampanye Bawaslu Harus Selektif Dalam Pengawasan

Begitu pun dengan sosok Bagja Setiawan yang dikenal sebagai anggota DPRD yang berpengalaman dan berprestasi.

“Sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk berperilaku dan mentolerir tindakan kotor, anarkis, vandalisme di dalam kontestasi politik. Pihak kami berkomitmen untuk berkampanye dan berkompetisi dengan cara-cara beradab, bersih, tanpa unsur dendam, dengan mengutamakan kedamaian dan persatuan di tengah-tengah masyarakat Kota Cimahi, biarkan anjing menggonggong, tapi kafilah tetap berlalu,” imbuh Alfian.

Alat Peraga Kampanye nomor 1 Dikdik-Bagja banyak disobek dan diturunkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab

“Kami berkeyakinan bahwa semakin kami di dzolimi maka akan semakin banyak simpati yang kami dapatkan dari masyarakat,” ungkapnya pasti (Bagdja)