Porosmedia.com, Kab. Bandung – Deru mesin alat berat di tengah hamparan hijau Desa Langensari, Kecamatan Solokan Jeruk, menjadi lonceng kematian bagi sekitar 20 hektare lahan sawah produktif. Di balik debu pembangunan yang mulai merambah, keresahan warga memuncak. Lahan yang seharusnya menjadi benteng ketahanan pangan lokal kini dipaksa menyerah pada ekspansi beton perumahan yang diduga kuat menabrak aturan.
Gelombang protes warga ini meledak setelah sebuah rekaman video viral di media sosial. Narasi dalam video tersebut merupakan jeritan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), untuk mengintervensi alih fungsi lahan yang dinilai dilakukan secara masif dan “nekad” di tengah upaya pemerintah melindungi lahan pertanian.
”Ini bukan sekadar sawah, ini kedaulatan pangan kami. Jika beton ini berdiri, kami kehilangan segalanya,” ujar salah seorang petani setempat dengan nada getir namun tegas.
Merespons gejolak tersebut, Dedi Mulyadi melalui pernyataan resminya mengonfirmasi bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung, belum ada izin resmi terkait pembangunan perumahan tersebut,” tegas KDM.
Gubernur pun secara eksplisit menginstruksikan Satpol PP, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten, untuk melakukan tindakan tegas berupa penghentian seluruh aktivitas di lokasi. Tujuannya jelas: mengembalikan fungsi lahan serta mencegah bencana ekologis seperti banjir di kawasan hilir.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan anomali yang mencurigakan. Meski instruksi penghentian telah dikeluarkan, aktivitas pembangunan dikabarkan masih berjalan secara sembunyi-sembunyi. Tanpa alat berat, pengerjaan dilakukan dalam “senyap” seolah-olah menantang wibawa pemerintah dan penegak Perda.
Dugaan aktivitas ilegal ini secara terang-benderang berbenturan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Izin Alih Fungsi Lahan Sawah. Lebih jauh lagi, pembangkangan ini dianggap berlawanan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam program ketahanan pangan nasional dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pembiaran terhadap praktik alih fungsi lahan tanpa izin merupakan preseden buruk bagi tata ruang Jawa Barat.
“Jika aktivitas tanpa izin ini tetap berjalan pasca instruksi Gubernur, maka ada masalah besar dalam pengawasan dan penegakan aturan di tingkat bawah. Ini adalah bom waktu ekologis. Alih fungsi lahan tanpa kontrol bukan hanya menghilangkan sumber pangan, tapi secara sistematis mengundang banjir ke wilayah hilir,” ungkap pengamat tersebut.
Kini, publik dan masyarakat Solokan Jeruk menantikan langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Bandung. Komitmen pemerintah sedang diuji: apakah aturan hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, ataukah 20 hektare sawah tersebut akan dibiarkan terkubur beton demi kepentingan segelintir pengembang?
Masyarakat kini hanya bisa bertanya-tanya: Di manakah kehadiran negara saat aturan hukum didepan mata mulai diabaikan? Sawah di Langensari bukan sekadar hamparan tanah, melainkan ujian nyata bagi integritas penegakan regulasi di Jawa Barat.***
Sumber : sundaraya.com







