Porosmedia.com, Bandung – Peristiwa pembongkaran paksa tempat usaha rumah makan dan bengkel sepeda motor milik warga terjadi di Dusun Gunung Malang, RT 03 / RW 07, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Aksi pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh oknum dari PTPN I Regional 2 Ciater bersama tim eksekusi di lapangan. Insiden ini mengakibatkan bangunan rumah makan “Kasih Bundo” dan bengkel motor milik warga hancur rata dengan tanah. Pemilik usaha menaksir total kerugian materiil mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Pemilik tempat usaha, Eko Hariyanto, S.H.,MH. menyatakan keberatan keras atas tindakan pembongkaran yang dinilainya sepihak dan tidak berdasar hukum tersebut.
”Tindakan pembongkaran ini sangat sepihak dan merugikan kami. Kami menguasai dan mengelola lahan ini berdasarkan Surat Izin Garap resmi atas tanah Agrarische Eigendom Verponding Nomor 2044 luas 850 m², yang juga diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Subang No. 10/Pdt.G/2020/PN.Sng jo. Penetapan PN Subang No. 21/Pdt.P/2006/PN.Sbg,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).
Eko menambahkan, pihak PTPN I Regional 2 dinilai tidak memiliki kewenangan eksekusi atau melakukan pembongkaran secara mandiri tanpa penetapan eksekusi dari pengadilan. Menurutnya, status Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim oleh pihak PTPN di lokasi tersebut diduga telah berakhir sejak 31 Desember 2002.
”Secara aturan, klaim HGU mereka sudah habis sejak akhir tahun 2002. Pembongkaran paksa tanpa adanya penetapan eksekusi dari instansi peradilan adalah tindakan di luar kewenangan (unlawful execution). Atas dugaan pelanggaran hukum dan kerugian yang mencapai Rp 1 miliar ini, kami resmi mengambil langkah hukum ke Pengadilan Negeri,” tegas Eko.
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, puing-puing bangunan kayu, seng, atap, serta peralatan usaha rumah makan tampak luluh lantak di tepi jalan raya utama Ciater. Sebuah alat berat ekskavator juga terlihat disiagakan di area pengerusakan.
Langkah hukum yang ditempuh warga diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan, sekaligus menguji keabsahan klaim kepemilikan serta kewenangan penertiban lahan di kawasan Ciater, Kabupaten Subang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi porosmedia.com masih berusaha melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak manajemen PTPN I Regional 2 Ciater terkait tindakan pembongkaran serta klaim alas hak atas lahan yang bersangkutan.







