Porosmedia.com, Bandung – Proses persidangan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Febriyanti S.R., mantan Direktur PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Senin, 5 Oktober 2026. Agenda sidang yang bertepatan dengan peringatan Hari TNI ke-81 tersebut berfokus pada pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari pihak terdakwa.
Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Anggaraksa, yang dipimpin oleh Ghazi Luthfi, S.H., menyerahkan dokumen pembelaan setebal 187 halaman kepada Majelis Hakim. Pembelaan tersebut disusun untuk menanggapi Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayudin, S.H., yang mendakwa Febriyanti melanggar Pasal 488 jo. Pasal 486 KUHP.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum menegaskan permintaan agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak). Pihak penasihat hukum menilai bahwa seluruh unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di muka sidang.
Sanggahan Atas Pembukaan Rekening dan Anggaran Dasar
Penasihat hukum menepis tuduhan JPU mengenai pembukaan rekening Bank BCA nomor 0085217521 atas nama PT SRI yang dinilai oleh jaksa ilegal atau di luar sistem pengawasan perusahaan. Menurut penasihat hukum, pembukaan rekening perusahaan atas nama PT SRI oleh seorang Direktur merupakan tindakan operasional yang sah secara hukum.
”Sesuai Pasal 12 Anggaran Dasar PT SRI, persetujuan dari Dewan Komisaris hanya diwajibkan untuk dua tindakan spesifik: meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan, serta mendirikan atau turut serta pada perusahaan lain,” ujar Ghazi Luthfi. “Tindakan di luar dua hal tersebut, termasuk pembukaan rekening operasional atas nama PT SRI maupun pendirian entitas terpisah seperti PT Inovasi Gerakan Masyarakat (INGRAM), tidak membutuhkan persetujuan Dewan Komisaris.”
Ketiadaan Unsur Melawan Hukum dan Kerugian Pidana
Lebih lanjut, Penasihat Hukum mengungkapkan kekecewaannya terkait bukti-bukti materiil transaksi operasional yang sebelumnya telah diupayakan untuk dihadirkan dalam persidangan. Bukti-bukti yang menunjukkan adanya underlying transaction (dasar transaksi yang sah)—seperti pembayaran vendor, biaya operasional kegiatan di Toba dan Tangerang, serta pengembalian dana talangan pribadi terdakwa untuk kebutuhan PT SRI—diklaim tidak dipertimbangkan secara proporsional dalam tuntutan JPU.
Pihak pembelaan menegaskan bahwa seluruh transaksi perpindahan dana memiliki dasar kegiatan usaha yang nyata dan memberikan manfaat operasional bagi proyek yang berjalan. Oleh karena itu, tuduhan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi dinilai tidak berdasar secara yuridis.
Sementara itu, usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Rahayudin menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai substansi nota pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa. Persidangan ini diantisipasi akan berlanjut ke tahap tanggapan jaksa (replik) sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.







