Porosmedia.com, Bandung – Upaya pengembalian fungsi ruang publik dan pembenahan tata ruang di Kota Bandung terus digencarkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaporkan telah menertibkan hampir 940 unit bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas trotoar, saluran drainase, serta lahan aset milik pemerintah sepanjang tahun 2026.
Langkah tegas gabungan ini menyasar pelanggaran pemanfaatan aset negara yang selama ini menyumbang kemacetan pejalan kaki hingga penyumbatan saluran air kota. Penertiban terbaru berlangsung di kawasan Jalan Pasirluyu, Kota Bandung, pada Jumat (23/10/2026).
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menegaskan bahwa tindakan lapangan ini merujuk pada arahan tegas jajaran Pemkot Bandung dan Pemprov Jawa Barat guna memastikan fasilitas umum steril dari bangunan tanpa izin.
”Tidak ada bangunan liar yang ada di trotoar, drainase, ataupun tanah hak milik Pemerintah Kota Bandung,” ujar Sukma di sela-sela penertiban di Jalan Pasirluyu, Jumat (23/10/2026).
Sukma menjelaskan, penertiban tersebut krusial dilakukan untuk memulihkan hak pejalan kaki atas trotoar serta menjaga fungsi elastisitas drainase agar tidak tertutup material fisik bangunan yang memicu luapan air saat musim hujan.
Dalam eksekusi di lapangan, petugas menerapkan pendekatan humanis dengan memberikan jeda waktu bagi para pemilik bangunan untuk mengamankan barang-barang berharga dari puing-puing pembongkaran.
”Untuk hari ini, kami beri kesempatan kepada mereka untuk mengambil barang berharga dari reruntuhan. Besok kami akan melakukan pembersihan dan pemasangan garis Pol PP Line,” jelasnya.
Berdasarkan data rekapitulasi sementara Satpol PP Kota Bandung, kumulasi penertiban gabungan sepanjang tahun 2026 ini telah menjaring hampir 940 unit bangunan tidak berizin di berbagai titik krusial wilayah Bandung.
Kendati tindakan penertiban massif ini patut diapresiasi dari sisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Trantibum dan penyelamatan aset daerah, publik serta pemerhati tata ruang kota tetap menyoroti beberapa catatan kritis:
- Konsistensi Pasca-Penertiban (Post-Enforcement): Pemasangan Pol PP Line dan pembersihan lokasi harus diimbangi dengan pengawasan melekat (monitoring) dari kewilayahan (Kecamatan dan Kelurahan). Tanpa pengawasan rutin dan alokasi fungsi yang jelas, ruang kosong trotoar maupun bantaran drainase berpotensi besar kembali diokupasi oleh pedagang atau bangunan liar baru.
- Akar Masalah Tata Ruang: Menjamurnya hampir seribu bangunan liar hingga kurun 2026 mengindikasikan masih lemahnya sistem deteksi dini dan pencegahan di tingkat bawah sebelum bangunan berdiri permanen. Penertiban di hilir hendaknya diikuti dengan pembenahan pengawasan di hulu.
- Fungsi Ekologis Drainase: Sterilisasi bangunan di atas saluran air dituntut bukan sekadar kegiatan formalitas penertiban fisik, melainkan harus terintegrasi dengan pengerukan sedimen oleh dinas teknis terkait guna memastikan penanganan banjir perkotaan berjalan efektif.







