​Mengurai “Benteng” Pemasyarakatan: Antara Diskriminasi Fasilitas, Asas Hukum, dan Tantangan Reformasi Lapas

Avatar photo

Porosmedia.com – ​Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) secara yuridis merupakan muara akhir dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas dirancang bukan sekadar sebagai tempat perampasan kemerdekaan fisik, melainkan wadah rehabilitasi, pembinaan kepribadian, serta reintegrasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

​Namun, dinamika di lapangan kerap memicu keprihatinan publik. Munculnya fenomena keterisolasian ruang-ruang tertentu hingga dugaan adanya fasilitas eksklusif bagi narapidana tertentu memantik pertanyaan mendasar: Sejauh mana efektivitas pengawasan hukum di dalam tembok Lapas, dan bagaimana negara merespons potensi komersialisasi hak tahanan?

​Kedudukan Hukum: Lapas Bukan Area “Nir-Hukum”

​Secara hukum tata negara dan pidana, Lapas tidak memiliki kekebalan hukum (legal immunity) sama sekali. Tidak ada satu pun doktrin atau regulasi di Indonesia yang menjadikan kawasan pemasyarakatan sebagai wilayah yang tidak dapat disentuh (untouchable) oleh aparat penegak hukum lainnya.

​Kedudukan Lapas sejajar dengan instansi penegak hukum lain dalam ekosistem peradilan. Ketika terjadi dugaan tindak pidana di dalam lingkungan pemasyarakatan—baik tindak pidana umum, narkotika, maupun korupsi—lembaga luar memiliki wewenang penindakan berdasarkan porsinya masing-masing:

  • ​Penyidikan Pidana & Narkotika: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kewenangan pro-justitia untuk melakukan penggeledahan, penyidikan, hingga penindakan jika terindikasi ada peredaran gelap atau perbuatan pidana dari dalam Lapas.
  • ​Tindak Pidana Korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan tindakan hukum atas dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum petugas maupun pejabat pemasyarakatan.
  • ​Pengawasan Pelayanan & HAM: Ombudsman Republik Indonesia berwenang menginvestigasi dugaan maladministrasi dan pelayanan publik, sementara Komnas HAM memantau kelayakan kondisi pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.

​Jika dalam praktiknya koordinasi antar-lembaga membutuhkan prosedur administratif tertentu, hal tersebut murni merupakan protokol keamanan dan SOP pencegahan gangguan ketertiban, bukan bentuk “kekebalan hukum.”

​Fenomena Kamar Tertutup dan Komersialisasi Ruang

​Pertanyaan kritis yang sering mengemuka di tengah masyarakat adalah alasan di balik ketertutupan akses pada blok-blok tertentu di dalam Lapas. Secara ideal, aturan pemasyarakatan menegaskan pentingnya keterbukaan dan kepastian standar hunian yang sama bagi seluruh WBP.

​Namun, pengawasan eksternal dan berbagai temuan pengawas pelayanan publik mengindikasikan adanya celah kerawanan. Ketertutupan yang berlebihan atau pembatasan akses tanpa porsi pengawasan yang seimbang berpotensi memicu sejumlah masalah mendasar:

  1. ​Dugaan Praktik Jual-Beli Fasilitas: Adanya fasilitas tambahan yang tidak sesuai standar bawaan negara—seperti ruang ber-AC, alat komunikasi pribadi, hingga perombakan tata ruang sel—merupakan bentuk penyimpangan yang merusak esensi pemidanaan.
  2. ​Kesenjangan dan Keadilan Sosial: Ketika terdapat perbedaan fasilitas yang mencolok antara narapidana umum dengan narapidana berkekuatan finansial lebih, hal ini mencederai asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
  3. ​Ancaman Pengendalian Kejahatan dari Dalam: Privasi yang tidak terukur dan minim pemantauan berisiko dimanfaatkan oleh oknum terpidana untuk tetap mengendalikan jejaring kejahatan di luar Lapas.

​Implikasi Hukum dan Preseden ‘Contempt of Judicial Process’

​Pemberian atau penyediaan fasilitas khusus di luar standar yang ditetapkan regulasi bukan sekadar pelanggaran disiplin internal pegawai, melainkan tindakan yang berdampak sistemik terhadap penegakan hukum.

​Ketika sebuah putusan pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara untuk memberikan efek jera dan pembinaan, namun di dalam Lapas hukuman tersebut terdistorsi oleh kenyamanan ekstra yang diperjualbelikan, maka esensi dari putusan hakim tersebut menjadi terabaikan. Hal ini secara filosofis dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mencederai kewibawaan proses peradilan (contempt of judicial process).

​Dari kacamata regulasi, tindakan oknum yang menyediakan atau menerima imbalan atas fasilitas istimewa dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi:

  • ​Sanksi bagi Oknum Petugas: Berpotensi dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi, dengan ancaman pidana penjara berat serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara.
  • ​Sanksi bagi Narapidana Pemberi: Berisiko menghadapi penambahan masa pidana atas tindakan penyuapan (Pasal 5 UU Tipikor), pembatalan hak-hak remisi, serta pemindahan ke sel isolasi atau Lapas berisiko tinggi (Super Maximum Security).

​Langkah Reformasi dan Ketegangan Sistemik

​Untuk menjaga marwah sistem pemasyarakatan, langkah-langkah korektif yang terukur dan berkesinambungan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi sebuah keharusan mutlak:

  1. ​Penegakan Transparansi Tata Ruang: Melakukan standardisasi ulang seluruh sel hunian dan audit sarana-prasarana secara berkala dengan melibatkan pengawas independen.
  2. ​Penguatan Sistem Integrasi Pengawasan: Mengoptimalkan penggunaan teknologi pengawasan cerdas (CCTV terpusat) yang jalurnya dapat dipantau oleh unit pengawas internal pusat guna meminimalisasi potensi kompromi di tingkat lokal.
  3. ​Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu: Menerapkan asas kepatuhan penuh terhadap SOP, termasuk rotasi berkala bagi petugas dan penindakan tegas berupa pemindahan narapidana bermasalah ke fasilitas pengamanan maksimal di Pulau Nusakambangan.

​Lembaga Pemasyarakatan adalah benteng terakhir pembinaan keadilan. Menjaga Lapas agar tetap steril dari praktik diskriminasi dan komersialisasi bukanlah upaya untuk merendahkan institusi, melainkan bentuk dukungan agar fungsi pemasyarakatan dapat berjalan sesuai cita-cita hukum nasional: mengembalikan warga binaan menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan bermartabat.

Sumber : Berbagai Sumber.

Video : Istimewa