Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung mendorong kemandirian penuh pengelolaan Masjid Agung Bandung dengan memanfaatkan status kepemilikan aset yang 100 persen wakaf. Kebijakan ini sekaligus menandai arah baru pengelolaan rumah ibadah bersejarah tersebut agar tidak lagi menggantungkan operasional utamanya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa peran pemerintah daerah ke depan diproyeksikan sebatas penyedia stimulan dan mitra kolaborasi. Implikasinya, beban pemeliharaan dan aktivitas keagamaan di kawasan alun-alun tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab publik dan pengelola wakaf.
”Masjid ini bukan milik pemerintah, tetapi milik umat 100 persen. Keberlangsungan masjid ini tidak boleh tergantung lagi kepada pemerintah. Masjid ini harus hidup oleh umat Islam seluruh Kota Bandung,” ujar Farhan saat menghadiri kegiatan keagamaan di Masjid Agung Bandung, Sabtu (15/8/2026).
Tantangan Pengelolaan dan Potensi Pasar Modal
Keputusan mempertegas pemisahan beban operasional dari APBD membawa tantangan tersendiri, mengingat posisi strategis Masjid Agung yang berada di pusat aktivitas ekonomi dan pemerintahan. Pemakmuran masjid tidak hanya menuntut partisipasi jemaah, tetapi juga manajemen keuangan yang berkelanjutan untuk menutup biaya operasional di kawasan bernilai tinggi tersebut.
Menanggapi kebutuhan pendanaan mandiri tersebut, Pemkot Bandung bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melirik instrumen investasi syariah melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), mengadopsi pola pembiayaan yang diterapkan pada Masjid Istiqlal Jakarta.
“Kami bersama Baznas kemarin datang ke Bursa Efek Indonesia mencari kemungkinan… agar produk-produk investasi keuangan syariah dapat disalurkan kepada masjid-masjid yang sudah 100 persen wakaf,” jelas Farhan.
Kritisi Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum
Rencana penghimpunan dana melalui instrumen pasar modal syariah ini menuntut transparansi tinggi serta pengawasan regulasi yang ketat. Mengingat aset wakaf memiliki batasan hukum yang rigid terkait risiko dan perlindungan nilai pokok, keterlibatan Baznas dan BEI harus memastikan bahwa portofolio investasi yang dipilih berada pada kategori risiko rendah (low risk) serta mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Di sisi lain, publik menantikan implementasi nyata dari konsep kemandirian ini. Keberhasilan skema baru ini akan diuji dari sejauh mana pengelola mampu menjaga transparansi audit keuangan publik, sekaligus memastikan Masjid Agung tetap berfungsi optimal sebagai ruang publik keagamaan tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas.







