Status ‘Masjid Raya’ Dicabut, Masjid Agung Bandung Kini Kembali ke Pengelolaan Wakaf Mandiri

Avatar photo

Porosnedia.com, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut status “Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat” yang selama dua dekade terakhir melekat pada Masjid Agung Bandung. Keputusan ini menandai babak baru bagi masjid bersejarah di Alun-alun Bandung tersebut untuk kembali pada tata kelola kemandirian umat.

​Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026, Penjabat Gubernur Jawa Barat secara resmi membatalkan SK Gubernur terdahulu (Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002) yang sebelumnya mengukuhkan Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya tingkat provinsi.

​Langkah ini diambil bukan tanpa alasan mendasar. Dalam konsiderans keputusan tersebut, Pemprov Jabar menekankan dua poin krusial: optimalisasi pengelolaan sesuai tujuan wakaf dan mendorong kemandirian umat.

​Secara kritis, kebijakan ini mengindikasikan adanya upaya pengembalian aset dan manajemen masjid kepada struktur yang lebih inklusif dan otonom, lepas dari birokrasi struktural pemerintahan provinsi yang melekat pada status “Masjid Raya”. Dengan pencabutan ini, Masjid Agung Bandung kini sepenuhnya tunduk pada regulasi UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Baca juga:  Masjid Raya Bandung 'Dilepas' Pemprov: Antara Kemandirian Wakaf dan Pengabaian Sejarah

​Diktum KEDUA dalam SK terbaru tersebut menegaskan bahwa pengelolaan Masjid Agung Bandung wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan harta benda wakaf. Hal ini memberikan ruang bagi Nadzir (pengelola wakaf) untuk lebih fleksibel dalam mengembangkan potensi ekonomi umat tanpa harus terikat pada protokoler atau skema manajerial masjid plat merah.

​Pengamat kebijakan publik Wempy Syamkarya menilai, transisi ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap hak asal-usul masjid yang didirikan di atas tanah wakaf. Secara hukum, pemisahan ini memperjelas posisi aset agar tidak terjadi tumpang tindih antara kekayaan daerah dan harta benda wakaf.

​Keputusan yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung yang telah digelar pada September 2025 lalu.

​Masyarakat kini menantikan bagaimana wajah baru manajemen Masjid Agung Bandung di bawah payung kemandirian wakaf. Apakah transisi ini akan membawa dampak signifikan pada pemeliharaan fisik dan program dakwah di jantung Kota Kembang?

Baca juga:  Rutan Kelas I Depok gelar pemotongan Hewan Kurban, Wujud Kebersamaan dan Kepedulian di Hari Raya Iduladha 1446 H

​Satu hal yang pasti, meski status “Raya” telah dicabut secara administratif, nilai historis dan spiritual Masjid Agung Bandung sebagai ikon Jawa Barat tetap tak tergoyahkan.

KEPUTUSAN_GUBERNUR_Pencabutan_Pengukuhan_Masjid_Agung_Bandung_Menjadi_Masjid_Raya_Bandung_070126_9f5d0ddf_signed