Porosmedia.com, Bandung – Sorotan publik terhadap disiplin dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sebuah rekaman video saat siaran langsung (live) di platform TikTok yang dilakukan oleh oknum pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) KBB mendadak viral dan memicu gelombang kritik dari masyarakat.
Pegawai bersangkutan, Indra Yusufia Pratama—ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kapal Waktu pada Dinas PUTR KBB—secara terbuka akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi tindakannya yang melakukan siaran langsung media sosial di area dan jam kerja, serta sempat memberikan keterangan yang tidak akurat kepada pimpinannya.
Clarification dan Pengakuan Kesalahan
Dalam pernyataan resminya, Indra mengakui kekhilafannya yang menggunakan media sosial saat jam pelayanan berlangsung serta adanya perbedaan informasi awal yang ia sampaikan kepada jajaran pimpinan terkait waktu kejadian.
Ia juga meluruskan substansi percakapan bersama rekannya, Wicak Sono, dalam siaran langsung tersebut. Momen percakapan yang sempat menyebut istilah “V1%” disebutnya sebagai kelakar antar-rekan terkait pencarian notaris untuk urusan pertanahan pribadi, dan menegaskan tidak ada kaitan sama sekali dengan urusan kedinasan maupun proyek pemerintahan.
”Isi dari obrolan yang saya lakukan adalah terkait urusan pribadi tanpa ada maksud untuk mencemari nama baik kedinasan atau pemerintahan manapun,” ujar Indra dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada pimpinan daerah—mulai dari Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, Sekretaris Daerah, PLT Kepala Dinas PUTR beserta jajaran—serta masyarakat luas. Indra menegaskan kesiapannya menerima sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur pemerintah.
Sorotan Pengamat: Cermin Krisis Empati dan Etika Pelayanan
Kejadian ini menambah panjang deretan kasus perilaku aparatur negara di ruang digital yang memantik respons negatif publik. Menanggapi fenomena tersebut, Pemerhati Sosial asal Jakarta, Irwan Nurwansyah, menilai bahwa insiden semacam ini kerap berulang akibat minimnya sensitivitas sosial sebagian oknum aparatur terhadap kondisi masyarakat.
Irwan menyoroti indikasi adanya dorongan psikologis atau persepsi status sosial tertentu yang kerap membuat oknum pelayan publik merasa memegang kendali penuh atas opini di ruang digital, tanpa memikirkan konteks dinamika ekonomi masyarakat saat ini.
”Kejadian seperti ini kerap kita jumpai di berbagai wilayah. Ada kecenderungan sebagian oknum merasa berada di strata kehidupan yang lebih dari cukup atau makmur, sehingga merasa bebas melempar opini dan gaya hidup di media sosial. Padahal saat ini, sebagian besar masyarakat sedang berjuang keras memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur Irwan saat dihubungi porosmedia.com.
Lebih lanjut, Irwan menekankan pentingnya ASN memegang teguh budi pekerti dan prinsip dasar sebagai pelayan masyarakat (public servant). Interaksi di media sosial yang tidak cermat sangat rentan memicu respons agresif, kegaduhan, hingga memperkeruh kondusivitas sosial.
”ASN itu simbol negara di tengah masyarakat. Ruang digital sangat sensitif; kecerobohan kecil dalam berkomunikasi bisa berdampak luas pada kepercayaan publik terhadap lembaga. Oleh karena itu, jajaran penentu kebijakan di jajaran pemerintahan tidak boleh sekadar menjatuhkan sanksi formalistis, tetapi wajib memberikan pembinaan substansial dan bimbingan berkelanjutan agar jajarannya paham hakikat melayani dan bertindak ramah etika,” tegas Irwan.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Fenomena ini menjadi pengingat penting bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk memperketat pengawasan internal dan menegakkan aturan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin PNS/ASN.
Publik kini menantikan langkah konkrit dari instansi terkait dalam menindaklanjuti komitmen penegakan aturan tersebut, sekaligus memastikan bahwa standar pelayanan publik dan integritas aparatur di Kabupaten Bandung Barat tetap terjaga secara profesional. (Red)







