Kuasa Hukum Terdakwa Penyerahan 273 Dokumen Bukti Transaksi di Persidangan, Pertanyakan Transparansi Penyidikan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Penasihat hukum terdakwa, Fei, menyerahkan sebanyak 273 dokumen bukti surat kepada majelis hakim dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri. Dokumen tersebut diserahkan guna membuktikan bahwa seluruh transaksi keuangan yang dituduhkan sebagai tindak pidana penggelapan memiliki dasar transaksi (underlying transaction) yang sah dan berkaitan langsung dengan operasional perusahaan.

​Kuasa hukum terdakwa Ghazi Luthfi, S.H., Senin, 21 September 2026, di Pengadilan Negeri Bandung usai sidang kasus Fei, menegaskan bahwa ratusan bukti yang diserahkan mencakup bon pengeluaran untuk operasional PT SRI, bukti pekerjaan dari Mikaela, serta pengeluaran PT Inram selaku vendor pekerjaan Ika Warna. Selain itu, pihak penasihat hukum juga melampirkan bukti pengagihan dari BLUD serta rekam jejak komunikasi (catatan pesan dan surat-menyurat) antara terdakwa dengan pihak-pihak terkait, seperti Ferry, Morik, dan Vivi, yang menunjukkan ikhtiar penyelesaian secara damai sebelum perkara bergulir ke meja hijau.

​Dalam keterangannya usai persidangan, pihak penasihat hukum menyoroti proses penyidikan terdahulu di tingkat kepolisian. Menurutnya, berkas dan dokumen perhitungan tersebut sebenarnya telah diserahkan saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik ketika terdakwa masih berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dokumen-dokumen penyeimbang tersebut disinyalir tidak dimasukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke dalam berkas pembuktian di persidangan.

​Langkah pengajuan kembali 273 dokumen ini dilakukan agar majelis hakim mendapatkan gambaran utuh dan objektif mengenai aliran dana yang dipermasalahkan. Pihak penasihat hukum berharap JPU dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dalam menyusun surat tuntutan, serta berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan transparansi alat bukti yang ada.

​Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Rahayudin, menyatakan bahwa persidangan berjalan lancar tanpa hambatan. Terkait adanya berkas bukti baru yang diajukan oleh pihak terdakwa, JPU menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan majelis hakim untuk menilai relevansi dan keabsahan alat bukti tersebut dalam proses pembuktian selanjutnya.