Porosmedia.com, Bandung – Kasus dugaan penggelapan yang menyeret pegiat lingkungan sekaligus pengolah sampah di Jawa Barat, Fei Febriyanti, resmi bergulir ke meja hijau. Sidang perdana perkara nomor 510/Pid.B/2026/PN Bdg tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/8/2026).
Namun, di balik dakwaan penggelapan senilai Rp1,05 miliar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mencuat indikasi pengabaian komitmen perdamaian yang sebelumnya telah disepakati para pihak. Langkah mempidanakan persoalan ini pun menuai sorotan tajam, lantaran dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim gerakan lingkungan di tengah darurat sampah Jawa Barat.
Perselisihan Bisnis Berujung Kursi Pesakitan
Dalam persidangan, JPU mendakwakan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengelolaan rekening dan aliran pembayaran di PT Solusi Rahayu Indonesia (SRI).
Meski proses hukum pidana kini berjalan, fakta terkuak bahwa sengketa intern perusahaan tersebut sebenarnya telah menemukan titik terang di luar pengadilan. Pada 10 Januari 2025, Fei dan pelapor (Ferry Husen) telah menandatangani kesepakatan damai.
Bahkan, demi mengakhiri polemik secara kekeluargaan, Fei rela mengorbankan 25 persen kepemilikan sahamnya di PT SRI—perusahaan yang ia rintis dari nol.
”Saat itu kami sudah membuat kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Bahkan demi menjaga perdamaian, saya melepaskan 25 persen saham saya di PT SRI yang saya bangun dengan kerja keras dan air mata,” ujar Fei usai persidangan di PN Bandung, 04 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Bandung.
Namun, ikhtiar damai tersebut diduga goyah pasca-adanya pesan suara pada 4 Februari 2025 yang diterima suami Fei. Pesan tersebut tak hanya menyinggung aktivitas keorganisasian Fei di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), tetapi juga mengisyaratkan dorongan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
”Saya tidak tahu apa yang dimaksud dengan istilah ‘keliaran di KLH’. Semua yang saya lakukan berkaitan dengan lingkungan merupakan bentuk dedikasi saya sebagai pegiat,” tegas Fei.

Sorotan Pegiat: Kriminalisasi Sengketa Administrasi?
Penanganan perkara ini memicu reaktifitas dari sesama pegiat lingkungan. Asep Komara Santosa, Hadi Lesmana, dan Bebeng D. Suryana menilai persoalan yang berakar dari hubungan kerja sama atau dinamika administrasi internal mestinya diprioritaskan melalui ruang dialog musyawarah, bukan langsung ditarik ke ranah sanksi pidana (ultimum remedium).
Kritik tajam juga datang dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus penggerak Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ), Eka Santosa. Eka menyayangkan sikap pelapor yang memilih jalur hukum keras ketimbang menuntaskan kesepakatan damai yang pernah dimediasi.
Eka mengungkapkan, dirinya pernah memediasi kedua belah pihak pada 2025 di Universitas Telkom, Dayeuhkolot, di mana kedua pihak sebenarnya telah berjanji mengakhiri perselisihan secara damai.
”Sangat menyesalkan persoalan ini bergulir menjadi komoditas hukum yang tentunya akan menjadi preseden buruk sekali, khususnya bagi para pegiat olah sampah yang justru sangat kita perlukan saat ini. Jawa Barat masih dalam status darurat sampah,” ujar Eka.
Ujian Hukum Acara dan Restoratif
Hingga berita ini diturunkan, persidangan di PN Bandung masih berada pada tahap awal pemeriksaan. Seluruh poin dalam surat dakwaan JPU masih sebatas tuduhan formal yang wajib dibuktikan secara sah dan meyakinkan di muka sidang. Sebagai terdakwa, Fei memiliki hak mutlak untuk membela diri dan membantah dakwaan melalui pembuktian alat bukti di persidangan.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Jawa Barat: apakah instrumen pidana murni digunakan untuk mencari keadilan formal, ataukah ruang penyelesaian secara bermartabat (restorative justice) masih memungkinkan untuk dibuka demi kepentingan publik yang lebih luas.







