​RUU Polri Resmi Disahkan, RASN Warning Potensi Fungsionalisasi Tanpa Pengawasan Ketat

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Tahun 2025 oleh DPR RI menuai respons beragam dari elemen masyarakat sipil di Jawa Barat. Wadah konsolidasi ormas dan LSM, Rumah Aliansi Sunda Ngahiji (RASN), secara terbuka mengapresiasi pembaruan payung hukum tersebut, namun memberikan catatan kritis yang tajam terkait potensi regulasi turunan dan implementasi di tingkat tapak.

​Sekretaris Jenderal RASN, Kang Ogi, menilai bahwa regulasi baru ini tidak boleh dijadikan sarana legalisasi kewenangan tanpa diimbangi oleh pengawasan publik yang independen dan terukur.

​”Pembaruan payung hukum ini memang tonggak sejarah reformasi kepolisian. Namun, kami mengingatkan agar undang-undang baru ini tidak berhenti menjadi sekadar ornamen regulasi atau ‘aturan di kertas’. Manfaat dan keadilannya harus betul-betul dirasakan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah,” tegas Kang Ogi saat memberikan keterangan resmi di Bandung, Senin (27/7/2026).

​Tiga Catatan Kritis dan Desakan RASN

​Dalam menyoroti pasca-pengesahan RUU Polri 2025, RASN mengajukan tiga poin krusial yang dinilai menjadi ujian krusial bagi akuntabilitas institusi Bhayangkara ke depan:

Baca juga:  Workshop Hibah Fundamental 2025: Prediksi Arus Kas UMKM Cerdas di Era Minim Internet

Uji Transparansi Regulasi Turunan RASN mendesak penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai aturan teknis dilaksanakan secara partisipatif dan tidak tertutup dari masukan publik. Keterbukaan drafting regulasi turunan penting untuk mencegah munculnya pasal-pasal karet yang dapat membatasi kebebasan sipil.

Pendekatan Pamomong dan Kearifan Lokal Di wilayah Jawa Barat, RASN menyoroti pentingnya perubahan paradigma dari represif menjadi Pamomong—mengayomi dengan falsafah Sunda silih asah, silih asih, silih asuh. Menurut RASN, penegakan hukum di tatar Sunda seyogianya merangkul nilai lokal, ulama, serta tokoh adat demi menjaga Kondusivitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) secara substansial, bukan sekadar pendekatan kewenangan teknis.

Penguatan Pengawasan Eksternal dan Antidistorsi Kewenangan Guna mengantisipasi potensi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang pasca perluasan kewenangan dalam UU baru, RASN menuntut penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan partisipasi aktif lembaga swadaya masyarakat. Pengawasan internal dipandang tidak cukup tanpa adanya check and balances yang independen dari masyarakat sipil.

Baca juga:  Haidar Alwi: Polri Tunjukkan Kinerja Terbaik se-Asia-Pasifik Menurut Lembaga Riset Internasional

​Mitra Strategis yang Tetap Kritis

​Sebagai wadah gerakan kolektif masyarakat, LSM, dan ormas se-Jawa Barat, RASN menyatakan kesiapannya untuk menjadi mitra strategis bagi jajaran Polda Jawa Barat dalam mengawal stabilitas daerah dan menangkal disinformasi. Namun, kemitraan tersebut ditegaskan tidak akan mengurangi daya kritis masyarakat terhadap kinerja institusi kepolisian.

​”Masyarakat Sunda siap mendukung kemitraan strategis, tetapi kami juga akan terus berada di garis depan dalam mengawal akuntabilitas. Menjaga integritas Polri adalah bentuk dukungan nyata kami,” tegas Kang Ogi.

​Ia menuturkan kembali pesan leluhur Sunda sebagai pengingat moral bagi penegak hukum di lapangan: ‘Hormat ka nu gedé, asah ka nu leutik’ (Menghormati yang besar/pemimpin, membimbing serta melindungi yang kecil/rakyat biasa).

​”Polri harus membuktikan bahwa undang-undang baru ini membuat mereka semakin profesional, humanis, dan adil, bukan semakin eksklusif dan jauh dari rakyat,” pungkasnya. (PM-Red)