SP3 Kasus Erwin-Awangga Digugat: Kejari Bandung Plin-plan atau Ada Main?

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka Erwin dan Awangga, resmi memasuki babak baru. Alasan korps adhyaksa yang dinilai berlindung di balik “asas kehati-hatian” kini digugat secara terbuka melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

​Gugatan yang diinisiasi oleh Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Korupsi (GLMPK) tersebut telah resmi teregistrasi dengan Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg per tanggal 9 Juni 2026.

​Sidang perdana untuk menguji keabsahan penghentian perkara ini dijadwalkan bakal digelar pada Senin, 22 Juni 2026 mendatang.

​Inkonsistensi Paradoksikal: Premis Penetapan Tersangka Dipertanyakan

​Sorotan tajam datang dari Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H. Ia menilai ada lompatan logika hukum yang menganga dalam keputusan penyidik Kejari Bandung. Publik patut mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah perkara yang awalnya diklaim telah memenuhi “minimal dua alat bukti sah” ditambah hasil uji forensik saat penetapan tersangka, tiba-tiba layu sebelum berkembang dengan dalih kehati-hatian?

​”Jika sekarang alasannya adalah asas kehati-hatian, maka secara tidak langsung muncul pertanyaan legitimasi: Apakah penetapan status tersangka di masa lalu dilakukan secara tergesa-gesa tanpa fondasi formal?” ujar Asep kepada Porosmedia, Rabu (17/06/2026).

Baca juga:  Kasus DBD di Cimahi Tembus 308, Dinkes Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Cuaca Ekstrem

Secara yuridis, Pasal 1 angka 14 KUHAP secara imperatif menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Jika bukti tersebut sempat dinyatakan rampung namun kini dianggap tidak cukup untuk maju ke meja hijau, maka terdapat inkonsistensi serius dalam manajemen perkara di internal Kejari Bandung.

​Menguji Akuntabilitas Prosedur: Dari Berita Acara hingga Bayang-Bayang JAMWAS

​Gugatan praperadilan ini tidak sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya bedah total terhadap dapur administrasi kejaksaan. GLMPK menegaskan akan mendesak majelis hakim untuk membuka ruang transparansi terhadap dokumen internal penyidikan.

​Beberapa dokumen krusial yang dibidik antara lain: ​Berita Acara Pendapat (Disposisi) Jaksa Peneliti dan Notulen Hasil Ekspos (Gelar Perkara) Internal.

​Langkah ini diambil guna menyisir apakah penerbitan SP3 tersebut telah mematuhi mekanisme baku yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2014 atau justru menabrak rambu-rambu formal.

​”Kami tidak main-main. Jika dalam proses pembuktian di persidangan nanti terendus adanya maladministrasi atau pelanggaran prosedur yang sengaja dilakukan untuk mengaburkan perkara, kami akan langsung melayangkan laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) RI,” tegas Asep.

Baca juga:  Candrakala Natya: Manifestasi Cerita Rakyat Dalam Estetika Modern Siswa SMAN 4 Bandung 

​Redefinisi Unsur “Memperkaya Diri” dalam Delik Korupsi

​Selain persoalan administrasi, poros perdebatan hukum dalam praperadilan ini diyakini akan menyentuh substansi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, khususnya interpretasi terhadap unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.”

​Asep Muhidin mengkritisi kecenderungan penyidik yang sering kali terjebak pada pembuktian konvensional seperti kickback atau aliran dana gratifikasi yang bersifat personal. Padahal, dalam konstruksi hukum modern, adanya dugaan conditioning (pengaturan proyek) yang menguntungkan perusahaan afiliasi tertentu secara melawan hukum sudah memfaktualkan adanya keuntungan korporasi (corporate enrichment).

​”Secara teori hukum pidana korupsi, ketika sebuah proyek diatur sedemikian rupa agar jatuh ke tangan afiliasi tertentu, delik formilnya sebenarnya sudah terpenuhi. Kasus ini seharusnya diuji di Pengadilan Tipikor, bukan justru dikandangkan di tingkat penyidikan,” tambahnya.

Legal Standing Masyarakat sebagai Korban Tak Langsung

​Upaya hukum yang ditempuh GLMPK ini berdiri kokoh di atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98/PUU-10/2012. Putusan monumental tersebut memperluas tafsir frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam praperadilan, yang memberikan hak konstitusional kepada organisasi masyarakat sipil untuk bertindak sebagai perwakilan korban tidak langsung dari dampak destruktif korupsi.

Baca juga:  Sambut Tahun 2026, IWS dan Rescue IWS Gelar Silaturahmi Sederhana di Komplek Muara

​Publik kini menanti, apakah kedeputian hukum Kejari Bandung mampu mempertahankan argumentasi SP3 mereka di hadapan hakim tunggal PN Bandung, ataukah putusan praperadilan ini justru akan memaksa kejaksaan untuk membuka kembali berkas Erwin dan Awangga demi kepastian hukum yang transparan. (PM/Red)