Porosmedia.com, Bandung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung terus memacu akselerasi transformasi digital dalam layanan pertanahan. Pasca-pelaksanaan apel rutin pada Selasa (21/04/2026), Kepala Kantah Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SIT., M.H., melakukan tinjauan langsung ke bagian Alih Media guna memastikan proses digitalisasi dokumen pertanahan berjalan optimal.
Didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) dan Koordinator Substansi (Korsub), Yayat memantau setiap tahapan teknis pengalihan data. Tinjauan ini merupakan bentuk komitmen nyata Kantah Kota Bandung dalam memperkuat sistem penyimpanan data digital dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Alih media sertifikat tanah merupakan proses transformasi fundamental, yakni mengubah sertifikat tanah fisik (analog/blangko hijau) menjadi dokumen digital atau Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el) melalui sistem terintegrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah ini memiliki tiga tujuan utama demi kepentingan masyarakat, di antaranya:
- Transformasi Digital: Mengubah warkah, buku tanah, dan sertifikat fisik menjadi basis data digital yang terorganisir.
- Peningkatan Keamanan: Melindungi dokumen dari risiko kerusakan fisik (seperti kebakaran atau banjir), kehilangan, hingga meminimalisir celah pemalsuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Modernisasi Layanan: Mempermudah pengecekan dan layanan pertanahan berbasis elektronik sehingga proses menjadi jauh lebih cepat, transparan, dan efisien.
Dalam penjelasannya, Yayat memaparkan bahwa proses alih media dilakukan melalui mekanisme teknis yang ketat guna menjamin validitas data. Tahapan tersebut meliputi Pengesahan Surat Ukur Elektronik (S.U. EL), Validasi Buku Tanah Elektronik (BT EL), serta proses plotting untuk menentukan tata letak objek tanah secara akurat pada sistem koordinat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan alih media sertifikat tanah analog (blangko hijau), Kantah Kota Bandung telah menyediakan loket khusus. Adapun persyaratan administrasi yang perlu disiapkan oleh pemohon meliputi:
- Fotokopi Sertifikat Tanah.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Identitas diri berupa KTP.
- Foto geotagging lokasi objek tanah.
”Kami berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh layanan alih media ini berjalan lancar demi mewujudkan administrasi pertanahan yang modern dan aman bagi seluruh warga Kota Bandung,” pungkas Yayat di sela-sela tinjauannya. (Red/Surya/PM)







