Dinilai Abaikan Fakta Sidang, JAP Ferry Sanjaya Resmi Ajukan Banding

Tim Kuasa Hukum minta pengadilan tinggi menguji ulang putusan Tipikor Semarang.

Avatar photo
JAP Ferry Sanjaya melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan banding atas putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten. (Foto: ist/porosmedia.com)

Porosmedia.com, Semarang  – Terpidana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plasa Klaten, JAP Ferry Sanjaya, resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Langkah tersebut ditempuh karena tim kuasa hukum menilai majelis hakim tingkat pertama mengabaikan sejumlah fakta persidangan serta alat bukti yang telah diajukan dalam proses pemeriksaan.

Permohonan banding didaftarkan pada 20 April 2026 dengan Nomor Registrasi 39/Akta.Banding/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg. Banding diajukan terhadap putusan Nomor 142/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg.

Tim kuasa hukum dari kantor advokat Otto Cornelis Kaligis & Associates menyatakan terdapat sejumlah aspek penting yang tidak dipertimbangkan secara memadai dalam amar putusan.

Beberapa poin yang disorot antara lain:

  • Keabsahan perjanjian sewa antara PT MMS dengan Pemerintah Kabupaten Klaten yang dinilai sah secara hukum.
  • Fakta penggunaan dua ruangan yang dipinjamkan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) kepada PT MMS, yang menurut pembela hanya difungsikan sebagai gudang material renovasi.
  • Kondisi pandemi Covid-19 yang disebut menjadi penyebab utama tidak adanya peserta lelang pada periode tersebut.
  • Keterangan ahli di persidangan yang menyatakan tindakan JAP Ferry Sanjaya bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca juga:  Pemkot Cimahi Bentuk Tim Akselerasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Selain itu, tim pembela juga menyinggung adanya persetujuan administratif dari jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten. Mereka menyebut surat permohonan PT MMS tertanggal 29 September 2021 kepada Bupati Klaten saat itu, Sri Mulyani, telah melalui proses verifikasi internal dan mendapat persetujuan tertulis.

Dalam dokumen yang disampaikan kuasa hukum, tercantum nota persetujuan berbunyi: “Sependapat, laksanakan dengan baik sesuai ketentuan.”

Tak hanya itu, pihak terdakwa juga menegaskan adanya itikad baik dari JAP Ferry Sanjaya. Menurut kuasa hukum, kliennya telah melunasi seluruh tagihan yang diterbitkan DKUKMP serta menggunakan dana pribadi untuk melakukan renovasi Plasa Klaten.

“Atas dasar itu, putusan tingkat pertama patut dipersoalkan karena tidak memuat pertimbangan yang cukup,” ujar tim kuasa hukum.

Mereka menilai putusan tersebut mengandung unsur Onvoldoende Gemotiveerd, istilah hukum yang merujuk pada putusan dengan pertimbangan yang tidak memadai atau tidak cukup argumentatif.

Melalui proses banding, tim pembela meminta Pengadilan Tinggi menelaah kembali keseluruhan fakta persidangan agar putusan yang lahir benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.