Soroti Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Tindakan Internasional

Avatar photo

Porosmedia.com – Gelombang keprihatinan global kembali mencuat menyusul kebijakan kontroversial pemerintah Israel yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Langkah ini dinilai tidak hanya problematik secara hukum, tetapi juga mengancam prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal.

​Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Internasional (DPP ASWIN), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM, yang akrab disapa ASH, menegaskan bahwa komunitas internasional harus mengambil sikap tegas. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat kekhawatiran mendalam terhadap nasib sekitar 10.000 tahanan Palestina yang berada di bawah bayang-bayang kebijakan tersebut.

​“Jika keadilan masih memiliki arti, maka ini adalah momen bagi dunia untuk bersuara. Diam adalah bentuk pembiaran, sementara bersuara adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan,” tegas ASH dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

​ASH mendesak komunitas global, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk segera mengambil langkah nyata dan tidak terjebak dalam pernyataan normatif semata. Ia menekankan pentingnya tekanan diplomatik dan politik yang kuat agar kebijakan tersebut segera dicabut.

​Lebih lanjut, ia menuntut penghentian seluruh tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum humaniter internasional. Kebijakan ini diprediksi berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas serta memperparah krisis kemanusiaan di kawasan tersebut.

Baca juga:  Bandung Perangi HIV dari Akar: Strategi STOP hingga Level RT/RW

​Kebijakan hukuman mati ini disoroti sebagai pelanggaran serius terhadap sejumlah prinsip hukum internasional, di antaranya:

Pelanggaran Hak Hidup: Bertentangan dengan hak asasi manusia paling fundamental yang diakui secara global.

Diskriminasi Hukum: Regulasi ini dinilai diskriminatif karena secara spesifik menyasar warga Palestina, sementara tindakan serupa oleh pihak lain tidak mendapatkan perlakuan hukum yang sama.

Ketidaksesuaian dengan Konvensi Internasional: Dinilai melanggar Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) terkait hak atas peradilan yang adil (fair trial).

Prosedur Peradilan yang Cacat: Aturan baru tersebut memungkinkan vonis mati dijatuhkan tanpa kebulatan suara panel hakim, yang dianggap menjauh dari standar baku keadilan hukum.

​Kekhawatiran ASH juga didasari pada kondisi saat ini di mana lebih dari 9.300 warga Palestina mendekam di tahanan, termasuk ratusan anak-anak dan puluhan perempuan. Laporan berbagai lembaga kemanusiaan internasional mengenai dugaan penyiksaan dan pengabaian medis memperkuat urgensi penolakan terhadap undang-undang ini.

​Menutup pernyataannya, ASH mengajak seluruh elemen masyarakat internasional, mulai dari pemerintahan, organisasi lintas negara, hingga awak media, untuk bersatu menyuarakan penolakan.

Baca juga:  Ramadhan dan Komodifikasi Simbol: Menguji Integritas Politik di Tengah Struktur Oligarki

​“Ini bukan sekadar isu politik atau konflik regional belaka. Ini adalah ujian bagi nurani dunia. Apakah kita tetap teguh berdiri di atas nilai kemanusiaan, atau membiarkan ketidakadilan berjalan tanpa perlawanan,” pungkasnya. *** (Red)