Porosmedia.com – Praktik dugaan penyadapan getah pinus tanpa izin di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mendapat sorotan tajam. Aktivitas tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keberlanjutan ekosistem hutan konservasi serta potensi kerugian negara.
Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM., menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk kejahatan ekologis yang harus segera dihentikan. Ia mengindikasikan adanya pola yang terstruktur dalam aktivitas tersebut.
”Ini adalah persoalan serius yang tidak boleh ditoleransi. Muncul dugaan kuat bahwa penyadapan getah pinus dilakukan secara masif dan sistematis. Kami mencermati adanya ruang pembiaran yang memicu aktivitas ilegal ini terus berlangsung,” ujar sosok yang akrab disapa ASH tersebut kepada awak media, Senin (27/4/2026).
Sebagai kawasan konservasi, Gunung Ciremai berada di bawah rezim perlindungan hukum yang ketat. Berdasarkan regulasi, segala bentuk pemanfaatan sumber daya alam wajib melalui mekanisme perizinan resmi dengan prinsip kehati-hatian.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penyadapan yang diduga kuat belum mengantongi legalitas sah. Pihak otoritas pengelola, yakni Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, dilaporkan menyatakan bahwa izin formal berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) belum diterbitkan.
”Secara yuridis, jika izin formal atau PKS belum ada, maka setiap aktivitas pengambilan hasil hutan di kawasan tersebut adalah ilegal dan merupakan pelanggaran hukum,” tegas ASH.
ASH mengingatkan bahwa tindakan ini dapat memenuhi unsur tindak pidana di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap pemanfaatan kawasan hutan negara tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara maupun denda yang signifikan.
Lebih lanjut, ia menyoroti tanggung jawab pengawasan dari otoritas terkait. “Jika ditemukan unsur pembiaran oleh oknum berwenang atau terdapat aliran keuntungan tidak sah dalam jaringan ini, perkara ini bisa berkembang ke ranah maladministrasi hingga dugaan tindak pidana korupsi. Dalam kacamata hukum, kelalaian dalam pengawasan bukanlah hal yang netral, melainkan bentuk pertanggungjawaban jabatan,” tambahnya.
Dari sisi lingkungan, metode penyadapan yang tidak sesuai standar teknis berisiko merusak jaringan kambium pohon, yang pada akhirnya mempercepat kematian vegetasi. Kerusakan ini dikhawatirkan mengganggu fungsi hidrologi hutan, meningkatkan risiko bencana longsor, dan merusak keseimbangan ekosistem secara permanen.
”Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat lokal, tetapi berdampak sistemik bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, kami telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri jaringan ini guna mengungkap fakta yang terjadi di lapangan secara objektif,” jelasnya.
ASH mendesak adanya langkah konkret dan tanpa kompromi dari aparat penegak hukum serta kementerian terkait. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menjangkau aktor intelektual di balik rantai aktivitas tersebut.
”Penyadapan ilegal di Gunung Ciremai adalah ujian bagi komitmen negara dalam menjaga kekayaan alam. Jika kejahatan lingkungan seperti ini tidak ditindak secara tegas, maka kredibilitas penegakan hukum kita sedang dipertaruhkan,” tutupnya.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi Porosmedia.com







