DLH Kota Bandung Akui Pengelolaan Sampah BTM Belum Optimal, Status TPS Resmi Dipertanyakan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung akhirnya angkat bicara terkait tumpukan sampah di kawasan Bandung Trade Mall (BTM), Cicadas. Meski membantah lokasi tersebut sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, DLH mengakui bahwa sistem tata kelola di lapangan masih jauh dari kata ideal.

​Kepala DLH Kota Bandung, Darto, menegaskan bahwa area tersebut merupakan titik pembuangan resmi yang berada di bawah kendali pengelola kawasan komersial.

​”BTM itu sudah kita tunjuk pengelolanya. Artinya, pengelolaannya ada dan berada dalam kawasan yang terkelola. Jadi ini bukan titik pembuangan ilegal,” ujar Darto dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

​Kendati berstatus resmi, fakta di lapangan menunjukkan adanya kendala serius dalam pengangkutan. Darto tidak menampik bahwa operasional di lokasi tersebut belum berjalan maksimal. Ironisnya, hingga saat ini pihak DLH terkesan belum mengantongi data terbaru mengenai kinerja pengelola yang telah mereka tunjuk sendiri.

​”Perkembangan terakhirnya saya belum cek lebih jauh. Tapi setahu saya, sebelum hari raya, di sana masih ada pengangkutan rutin,” akunya.

Baca juga:  Pangdam III/Siliwangi Pimpin Tradisi dan Sertijab Kasdam

​Darto beralasan, kepadatan kawasan dan keterbatasan lahan menjadi hambatan klasik dalam pengelolaan sampah di titik tersebut. Selain itu, rendahnya minat investor untuk mengelola sampah di kawasan Cicadas disinyalir menjadi penyebab lambatnya modernisasi penanganan sampah di sana.

​Menyikapi kondisi yang berlarut, DLH berjanji akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk mengevaluasi legalitas dan keberlanjutan kontrak pihak pengelola.

​”Besok kita akan cek siapa pengelolanya, kemudian kita hubungi untuk memastikan kelanjutannya. Yang terpenting, pengelolaan harus berjalan optimal dan menunjukkan progres yang baik,” tegas Darto.

​Kawasan BTM memiliki peran vital sebagai penyangga beban sampah dari Pasar Cicadas dan sepanjang koridor Jalan Ahmad Yani. Jika DLH gagal memastikan pengelola bekerja sesuai standar prosedur, dikhawatirkan tumpukan sampah tersebut akan menjadi bom waktu bagi estetika dan kesehatan warga di pusat kota.

​Publik kini menunggu langkah tegas DLH: apakah hanya sekadar pengecekan administratif, atau akan ada sanksi bagi pengelola yang lalai menjalankan kewajibannya? (RAY/Red/PM)