Wajah Bopeng Cicadas: Kembalikan Fungsi Bandung Trade Mall, Jangan Jadi “TPS” Terselubung!

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Estetika Kota Bandung kembali diuji. Potret buram terlihat jelas di kawasan perniagaan Bandung Trade Mall (BTM), Cicadas. Alih-alih menjadi magnet ekonomi di wilayah Bandung Timur, area sekitar gedung ini justru bertransformasi menjadi pemandangan yang menyakitkan mata: tumpukan sampah, pangkalan truk pengangkut limbah, dan deretan gerobak tak terurus yang dibiarkan mangkrak.

​Berdasarkan pantauan lapangan pada Rabu (25/3/2026), area terbuka di sisi gedung BTM kini lebih mirip Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar daripada fasilitas penunjang pusat perbelanjaan. Keberadaan truk sampah yang terparkir lama di sana tidak hanya menimbulkan aroma tak sedap, tetapi juga merusak wajah perkotaan di wilayah Kiaracondong.

​Secara hukum, setiap bangunan gedung bertingkat dan pusat perbelanjaan wajib memiliki tata ruang yang sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pertanyaannya: Apakah dalam perencanaan tata ruang BTM, area tersebut memang dialokasikan untuk pangkalan truk sampah dan pergudangan barang rongsok?

​Jika tidak, maka ada indikasi kuat terjadinya pembiaran (omission) oleh pihak pengelola maupun otoritas terkait. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang atau badan dilarang mengelola sampah yang tidak sesuai dengan teknis yang ditetapkan. Membiarkan truk sampah “menetap” di area komersial jelas mencederai aturan tersebut.

Baca juga:  DLH Kota Bandung Akui Pengelolaan Sampah BTM Belum Optimal, Status TPS Resmi Dipertanyakan

​Sangat ironis melihat gedung dengan nama “Trade Mall” harus dikelilingi oleh pemandangan kumuh. Hal ini berdampak langsung pada:

Investasi dan Ekonomi: Pedagang di dalam mall dirugikan karena calon pembeli enggan datang akibat akses yang kotor, banjir dan berbau.

Kesehatan Lingkungan: Penumpukan sampah dan limbah dari truk yang terparkir menjadi sarang penyakit bagi warga sekitar.

Kinerja Kewilayahan: Di mana peran Kecamatan Kiaracondong dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)? Apakah pengawasan hanya tajam ke pedagang kaki lima di trotoar, namun tumpul terhadap “TPS liar” di halaman gedung besar?

​Kami mendorong Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP dan DLH untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi BTM. Jangan sampai ada “main mata” antara oknum pengelola dengan penyedia jasa angkutan sampah sehingga fasilitas umum dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu.

​Publik menunggu aksi nyata. Mengembalikan fungsi BTM yang sudah habis masa kontraknya di Maret 2026: sebagai pusat perbelanjaan yang bersih dan representatif adalah harga mati untuk menjaga martabat Bandung sebagai kota jasa dan pariwisata. Jika area ini terus dibiarkan kumuh, lebih baik papan nama “Trade Mall” diturunkan dan diganti menjadi “Gudang Sampah Cicadas / Pasar Cicadas Bermartabat”.

Baca juga:  Jagat Pers di Jabar "Geunjleung" Sesalkan Pernyataan Dedi Mulyadi Tak Butuh Media !!

Lokasi: Jl. Jend. Ahmad Yani No. 837-843, Kiaracondong (Bandung Trade Mall).

Legal Standing: UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.

Kondisi Visual: Adanya truk Hino hijau bermuatan penuh sampah dan motor-motor roda tiga yang parkir tidak beraturan di area tanah terbuka yang becek/berkerikil.

 

Berbagai Sumber.