Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung kini berada di titik nadir dalam pengelolaan sampah. Setelah bertahun-tahun mengandalkan teknologi termal, Pemkot Bandung akhirnya dipaksa “bertekuk lutut” di hadapan regulasi lingkungan. Seluruh operasional insinerator di Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi dihentikan dan disegel setelah terbukti gagal memenuhi standar emisi.
Langkah drastis ini merupakan buntut dari surat teguran keras Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 19 Januari 2024. Hasil uji emisi menunjukkan bahwa asap yang dihasilkan insinerator di Kota Bandung—termasuk yang berada di TPS Baturengat—melampaui ambang batas aman.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, mengonfirmasi bahwa penyegelan ini adalah perintah langsung Menteri LH. Sebanyak 15 titik pengolah sampah berbasis teknologi panas yang selama ini dianggap sebagai solusi cepat, kini resmi menjadi “monumen” kegagalan teknologi yang tidak ramah lingkungan.
Di tengah krisis tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memboyong jajaran DLH dan para camat melakukan “studi banding” ke Kabupaten Banyumas, Selasa (3/2/2026). Kunjungan ini mengungkap fakta pahit mengenai efektivitas pengelolaan sampah di Kota Kembang.
”Saya tidak melihat volumenya, tapi rasionya. Banyumas sudah mampu mengolah 78 persen sampah harian, sementara Bandung baru di angka 22 persen. Kita punya masalah besar,” ujar Farhan dengan nada kritis terhadap performa birokrasinya sendiri.
Kritik pedas juga datang dari Wakil Menteri LH, Diaz Faisal Malik Hendropriyono. Ia mengingatkan Bandung agar tidak sekadar membangun fasilitas fisik. “Kita belajar dari kegagalan Lulut Nambo dan Rorotan. Tanpa kepastian penyerapan (off-taker) hasil olahan sampah seperti RDF, fasilitas hanya akan terbengkalai,” tegas Diaz.
Kini, Bandung mencoba beralih ke teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Kepala DLH Kota Bandung, Darto, mengklaim sudah memiliki enam titik pengelolaan RDF yang siap dioptimalkan. Namun, publik tentu bertanya: mengapa baru sekarang langkah ini dikebut setelah adanya sanksi penyegelan?
Selain RDF, Pemkot mengandalkan program “Gas Lah” (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah) di 1.596 RW. Strategi ini menaruh beban besar di pundak petugas tingkat bawah untuk memastikan sampah organik selesai di kelurahan.
Ketua Paguyuban Camat Kota Bandung, Abriwansyah Fitri, mengakui bahwa kultur masyarakat Bandung berbeda dengan Banyumas. “Yang kita ambil pola kerjanya, bukan menyalin mentah-mentah,” katanya.
Keberhasilan Banyumas memangkas anggaran sampah dari Rp40 miliar menjadi di bawah Rp10 miliar per tahun adalah tamparan sekaligus motivasi bagi Pemkot Bandung. Dengan volume sampah mencapai 1.500 ton per hari dan tanpa kepastian lahan TPA, Bandung tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan kesalahan eksperimen.
Masyarakat kini menunggu, apakah komitmen “mengejar angka 80 persen” pengolahan sampah ini akan menjadi kenyataan, atau hanya menjadi narasi pemanis di tengah kepulan asap insinerator yang kini telah disegel. (Red)







