Porosmedia.com, Jakarta – Melalui mekanisme Sidang Isbat yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Pemerintah RI secara resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah posisi hilal dinyatakan belum memenuhi kriteria visibilitas yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS.
Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang memimpin jalannya sidang pada Kamis malam (19/3/2026), menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil integrasi antara metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatulhilal (pemantauan lapangan).
Dalam konferensi pers usai sidang, Menag memaparkan data teknis yang menjadi dasar hukum keputusan tersebut. Berdasarkan hasil hisab pada 29 Ramadan 1447 H, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia terpantau berada pada rentang:
Tinggi Hilal: 0 derajat 54 menit 27 detik hingga 3 derajat 7 menit 52 detik.
Sudut Elongasi: 4 derajat 32 menit 40 detik hingga 6 derajat 6 menit 11 detik.
”Secara hisab, posisi tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas MABIMS yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” ujar Menag Nasaruddin Umar.
Ketentuan teknis ini diperkuat oleh laporan dari 117 titik pemantauan di seluruh penjuru Indonesia. Dari seluruh titik tersebut, tidak ada satu pun petugas rukyat yang berhasil mengonfirmasi terlihatnya hilal.
Selain aspek astronomis, Pemerintah juga menekankan bahwa keputusan ini memiliki pijakan hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi teranyar ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penetapan hari besar keagamaan.
”Sidang isbat ini adalah bentuk fasilitasi negara atau ulil amri. Tujuannya bukan sekadar menetapkan tanggal, melainkan menjaga persatuan umat agar terdapat ruang musyawarah bersama dalam menentukan waktu ibadah,” tambah Menag.
Senada dengan itu, Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tetap menjadi rujukan utama dalam proses pengambilan keputusan ini, guna memastikan aspek syariah tetap terjaga.
Sidang Isbat kali ini dihadiri oleh jajaran petinggi negara dan pakar, di antaranya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, perwakilan MUI, serta delegasi dari negara-negara sahabat.
Turut hadir memberikan data saintifik perwakilan dari BMKG, BRIN, Badan Informasi Geospasial (BIG), hingga pakar falak dari Bosscha ITB dan Planetarium Jakarta. Keterlibatan berbagai lembaga riset ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengedepankan akurasi data sebelum mengeluarkan keputusan publik.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, umat Islam di Indonesia diharapkan dapat merayakan Idulfitri 1447 H secara serentak pada Sabtu mendatang, sebagai simbol kebersamaan dan persatuan nasional.
Sumber : Biro Humas dan Komunikasi Publik







