Porosmedia.com, Palu – Investigasi mendalam terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di pesisir Palu-Donggala dan wilayah Ulujadi, Sulawesi Tengah, membentur tembok tebal birokrasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi Porosmedia.com kepada para pemangku kebijakan di tingkat provinsi berakhir dengan pola komunikasi yang terkesan saling lempar tanggung jawab (pingpong).
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius mengenai komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melakukan pengawasan terhadap operasional 10 titik koordinat tambang berisiko yang kini tengah menjadi sorotan aktivis lingkungan.
Meski isu ini telah sampai ke meja Wakil Gubernur Sulteng, langkah konkret berupa pernyataan resmi masih nihil. Saat redaksi mencoba menelusuri lebih jauh ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng, upaya mendapatkan keberimbangan informasi justru terjebak dalam dilema etika birokrasi yang kaku.
Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan Baron, saat dihubungi mengarahkan redaksi untuk berkomunikasi dengan Kabid Minerba, Sultanisa. Namun, saat dikonfirmasi, Sultanisa justru enggan memberikan pernyataan teknis dengan alasan menjaga etika jabatan.
”Saya bingung juga, hanya menjaga etika birokrasi. Biar bagaimanapun, teknis dan keputusan ada di pimpinan. Tidak etis Kabid memberi tanggapan sementara ada Kadisnya,” ujar Sultanisa melalui pesan singkat, Kamis (19/3/2026).
Ironisnya, saat kendala ini dilaporkan kembali kepada Kadis ESDM, Arfan Baron tetap bersikeras bahwa ranah teknis ada pada bawahannya tersebut. Pola komunikasi yang melingkar ini menyulitkan jurnalis untuk mendapatkan jawaban resmi mengenai langkah perlindungan lingkungan bagi masyarakat terdampak.
Ketidaktegasan para pejabat publik dalam memberikan informasi yang transparan ini menguatkan kesan adanya upaya “cuci tangan” di tingkat pemerintahan daerah. Padahal, isu kerusakan ekosistem di wilayah pesisir bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hajat hidup masyarakat Sulteng yang terpapar dampak langsung dari aktivitas pengerukan sumber daya alam tersebut.
Absennya jawaban tegas dari otoritas terkait memunculkan pertanyaan besar: Sejauh mana pengawasan negara hadir di tengah masifnya eksploitasi tambang di Sulawesi Tengah?
Menyikapi kebuntuan komunikasi ini, redaksi Porosmedia.com berencana menindaklanjuti dengan pengajuan surat konfirmasi resmi sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan izin tambang yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tertulis maupun lisan yang memberikan solusi konkret atas 10 titik tambang berisiko yang disorot oleh para pegiat lingkungan.







