Pemerintah dan DPR Dukung UU P2SK untuk Perkuat Kordinasi Fiskal–Moneter

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta –  Pemerintah dan DPR menegaskan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang dipandang sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter tanpa mengganggu independensi Bank Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam Financial Forum 2025 bertema “Penguatan Sistem Keuangan Indonesia” di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan revisi UU P2SK akan menjadi momentum penting untuk membuat kebijakan ekonomi nasional lebih selaras, responsif, dan efektif dalam menghadapi tekanan global maupun domestik. “Mesin ekonomi bukan hanya dari fiskal saja. Fiskal hanya pemerintah, satu sisi lain kita perlu dorongan dari moneter untuk mendorong sektor swasta lebih cepat,” jelasnya di hadapan para pelaku industri keuangan.

Salah satu poin paling signifikan dalam revisi P2SK adalah perluasan mandat Bank Indonesia. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa BI kini akan memiliki mandat baru untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan sektor riil, sebagai tambahan dari tiga mandat utama menjaga stabilitas rupiah, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

Baca juga:  Membedah Paradigma Perlindungan Hak Atas Tanah, Mahasiswa S3 UNLA Gelar Seminar Nasional

“Sekarang, ekonomi yang berkelanjutan itu lebih dispesifikkan yaitu ada tambahan ‘lapangan pekerjaan’, itu buat kami menjadi lebih riil bahwa BI juga harus banyak ke sektor riil,” kata Destry. Dalam draf RUU yang telah diharmonisasi pada 1 Oktober 2025, DPR menambahkan Pasal 7 ayat (2) yang menegaskan bahwa BI melaksanakan bauran kebijakan yang mampu menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan revisi UU P2SK tidak sedikit pun mengganggu independensi Bank Indonesia. “Bank sentral itu pilihannya dua, pro-growth atau pro-stability. Di sini yang menjadi perdebatan. Kita mengarah ke sana, tanpa sedikit pun kita ingin mengganggu independensi bank sentral,” tegas Misbakhun.

Purbaya turut menegaskan bahwa revisi sudah mendekati bentuk semula dan otoritas keuangan tetap independen. Misbakhun menambahkan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU P2SK telah selesai disusun dan sudah dikirim kembali oleh pemerintah kepada DPR, namun saat ini masih menunggu penjadwalan untuk dibahas mengingat DPR akan memasuki masa reses pada Selasa (9/12).

Baca juga:  Memperkuat Digitalisasi, Kepala Kantah Kota Bandung Tinjau Langsung Proses Alih Media Sertifikat

Revisi UU P2SK juga memberikan penguatan kepada OJK terkait pengaturan aset kripto dan LPS dalam hal penjaminan polis asuransi, sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan Indonesia secara menyeluruh.