Porosmedia.com, Palu – Aktivitas pertambangan Galian C di sepanjang pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, kini berada dalam sorotan tajam. Para pegiat lingkungan mensinyalir adanya praktik pengerukan material masif yang mulai mengabaikan daya dukung lingkungan, hingga berdampak pada kerusakan infrastruktur negara.
Berdasarkan data lapangan berupa dokumentasi video dan pemetaan titik koordinat, aktivitas pengerukan diduga berlangsung di kawasan sensitif, termasuk daerah aliran sungai (DAS) yang bermuara langsung ke laut.
Pegiat lingkungan, Bung Dedi, menegaskan bahwa kepemilikan izin administratif seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukanlah tameng hukum bagi perusahaan jika terbukti menimbulkan dampak ekologis negatif.
“Mungkin saja mereka memiliki izin lengkap secara administrasi. Namun, izin itu bukan lisensi untuk merusak alam. Pertanyaannya, bagaimana tanggung jawab terhadap kerusakan sungai, pesisir, dan jalan nasional yang menjadi urat nadi masyarakat?” cetus Dedi dalam data tertulisnya kepada redaksi Porosmedia.com.
Dedi menekankan bahwa merujuk pada regulasi lingkungan hidup, pelaku usaha tetap dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, hingga pidana apabila aktivitasnya melampaui baku mutu lingkungan atau mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan yang tertuang dalam Amdal atau UKL-UPL.
Dampak nyata dari aktivitas ini dilaporkan kerap dirasakan warga di Kelurahan Loli, Watusampu, dan Buluri. Setiap kali hujan dengan intensitas tinggi mengguyur, jalan nasional yang menghubungkan Palu dan Donggala sering tergenang banjir yang bercampur material tambang berupa lumpur, pasir, dan batu.
Kondisi ini diduga kuat akibat sedimentasi berat di saluran air karena posisi tambang yang berada di lereng pesisir dan sekitar aliran sungai. Akibatnya, sungai tak lagi mampu menampung limpasan air, yang kemudian meluap ke badan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Ini bukan sekadar persoalan tambang. Ini menyangkut keselamatan publik dan fungsi infrastruktur negara. Jika jalan nasional terus tertutup material setiap musim hujan, itu indikasi kuat bahwa daya dukung lingkungan di sana sudah rusak,” tambahnya.
Sebagai bentuk transparansi dan bahan pengawasan bagi otoritas terkait, berikut adalah 10 titik koordinat yang teridentifikasi memiliki aktivitas memprihatinkan:
|
No |
Titik Koordinat |
No |
Titik Koordinat |
|---|---|---|---|
|
1 |
-0.848642, 119.809440 |
6 |
-0.782756, 119.783160 |
|
2 |
-0.847733, 119.808830 |
7 |
-0.743986, 119.777030 |
|
3 |
-0.839294, 119.806370 |
8 |
-0.822678, 119.789940 |
|
4 |
-0.837813, 119.807560 |
9 |
-0.814757, 119.792290 |
|
5 |
-0.820677, 119.790145 |
10 |
-0.803430, 119.795660 |
Melihat kondisi yang kian mengkhawatirkan, para pegiat berencana menyampaikan laporan resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka mendesak pemerintah tidak lagi bersikap pasif dan segera melakukan evaluasi lapangan secara menyeluruh.
“Kami akan meminta pemerintah untuk melakukan Environmental Lawsuit (gugatan lingkungan hidup) terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti abai. Jika tidak ada tindakan tegas, pesisir Palu–Donggala hanya tinggal menunggu waktu untuk menjadi pusat bencana ekologis yang lebih besar,” tegas Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, Nara sumber telah berupaya meminta konfirmasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui pesan singkat WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.







