Porosmedia.com, Klaten –
Dugaan maladministrasi di tubuh DPRD Klaten kini memasuki fase yang lebih menentukan. Ombudsman Republik Indonesia Pusat menggelar pertemuan daring dengan Gatot Handoko, Jumat (27/2/2026), untuk menggali bukti baru terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD Klaten, H. Triyono dari Fraksi Golkar.
Agenda resmi dalam surat Ombudsman bernomor T/574/RM.02.01/0033.2025/II/2026 menyebutkan pertemuan tersebut sebagai “permintaan keterangan tahap resolusi”. Tahap ini bukan sekadar formalitas administratif. Dalam mekanisme pengawasan Ombudsman, resolusi adalah fase krusial: verifikasi akhir, pendalaman fakta, serta penentuan apakah dugaan maladministrasi terbukti dan layak diterbitkan rekomendasi.
Artinya, perkara ini tidak lagi berada di wilayah asumsi, melainkan pengujian serius atas integritas lembaga legislatif daerah.
Gatot Handoko menyerahkan tambahan bukti, termasuk informasi mengenai aktivitas teradu di Desa Pereng, Prambanan. Fakta-fakta ini mempertegas bahwa laporan yang diajukan bukan sekadar opini moral, melainkan dugaan pelanggaran etik yang berdampak pada marwah institusi publik.
Sorotan tajam publik tak lepas dari lambannya penanganan di internal DPRD Klaten. Sejak Juli 2024, laporan tersebut tertahan di Badan Kehormatan tanpa kejelasan. Kontras dengan itu, Ombudsman bergerak relatif cepat: sehari setelah laporan diterima pada Januari 2025, proses verifikasi langsung dilakukan dan surat klarifikasi dikirimkan ke pimpinan DPRD.
Perbedaan ritme ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa mekanisme etik internal terkesan mandek, sementara lembaga pengawas eksternal justru menunjukkan progres?
Kasus ini juga pernah memicu aksi kelompok Masyarakat Klaten Anti Maksiat (MAKAM) pada Maret 2025 yang mendesak pencopotan H. Triyono. Tekanan publik menjadi indikator bahwa persoalan ini bukan isu personal, melainkan menyangkut kepercayaan terhadap wakil rakyat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat secara administratif. Jika rekomendasi diabaikan, ketidakpatuhan dapat dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI. Konsekuensinya bukan hanya reputasi, tetapi juga legitimasi kelembagaan.
Zoom meeting ini bukan sekadar diskusi daring. Ia menjadi penanda bahwa proses telah memasuki tahap pembuktian akhir. Jika maladministrasi terbukti, DPRD Klaten tidak hanya menghadapi kritik moral, tetapi juga tekanan kepatuhan hukum.
Di titik ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu anggota dewan—melainkan kredibilitas lembaga legislatif Klaten di mata publik.







