Membedah Seremoni Rp6,6 Triliun: Penegakan Hukum atau Sekadar Manajemen Persepsi?

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – ​Publik baru saja disuguhi pemandangan spektakuler di lobi Kejaksaan Agung: tumpukan uang tunai senilai Rp6,6 triliun yang dipamerkan di bawah lampu sorot kamera. Di depan gunungan rupiah itu, narasi keberhasilan penegakan hukum digaungkan. Namun, jika kita melihat lebih dalam melampaui angka-angka fotogenik tersebut, muncul pertanyaan krusial: Apakah ini murni keadilan, atau sekadar “koreografi” untuk memoles citra pemerintah.

​Angka Rp6,6 triliun tersebut nyatanya bukan berasal dari satu tangkapan besar koruptor kakap baru, melainkan akumulasi dari dua sumber yang berbeda sifat hukumnya:

  1. Rp4,2 Triliun: Pemulihan kerugian negara dari kasus lama (Impor Gula dan CPO). Di sini, fokus narasi dialihkan dari sosok pelaku ke tumpukan fisik uang.
  2. Rp2,3 Triliun: Denda administratif dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan nikel yang melanggar kawasan hutan.

​Poin kedua inilah yang paling problematis. Penggunaan sanksi administratif (denda) terhadap perusakan hutan seringkali menjadi celah “legal” bagi korporasi. Dengan membayar denda, kasus dianggap selesai secara administratif tanpa adanya pertanggungjawaban pidana yang menyeret pemilik manfaat (beneficial ownership) ke balik jeruji besi. Publik melihat uangnya, namun hutan yang hancur tetap menjadi luka permanen bagi alam.

Baca juga:  Hasyim Asy'ari dipecat DKPP akibat membina hubungan Romantis dengan Petugas Pemilu Luar Negeri

​Di saat seremoni uang berlangsung, rakyat di Sumatera sedang berhadapan dengan bencana banjir bandang yang membawa material kayu gelondongan—bukti nyata adanya eksploitasi hutan yang tak terkendali.

​Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan status Bencana Nasional bagi tragedi di Sumatera. Ada pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan dan pengendalian dari kementerian terkait. Apakah bencana ini murni fenomena alam, atau akibat dari “pembiaran administratif” yang dilakukan secara sadar? Dalam hukum administrasi negara, pembiaran terhadap pelanggaran yang berdampak luas adalah sebuah kesalahan fatal yang dapat digugat.

​Secara hukum, rakyat memiliki instrumen untuk melawan. Dampak deforestasi yang memicu bencana di Sumatera memberikan dasar bagi masyarakat untuk melayangkan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) atau Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap pemerintah dan korporasi.

​Terdapat 27 perusahaan yang sedang diperiksa pasca bencana banjir kayu di Sumatera. Namun, rakyat butuh transparansi: Siapa mereka? Apa sanksinya? Jangan sampai denda triliunan rupiah yang dipamerkan justru menjadi tiket “pemutihan” bagi perusahaan untuk terus merusak lingkungan di masa depan.

Baca juga:  JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Cilegon

​Sorotan juga tertuju pada institusi pemberantas korupsi. Tokoh senior seperti Dr. Abdullah Hehamahua terus menyuarakan agar KPK kembali ke khitahnya sebagai lembaga independen, bukan “piaraan”. Tantangan bagi KPK dan Kejaksaan saat ini adalah membongkar tuntas skandal korupsi di masa lalu dan masa kini tanpa tebang pilih, termasuk dugaan korupsi besar yang melibatkan elit-elit politik yang selama ini tak tersentuh.

​Jangan sampai tumpukan uang Rp6,6 triliun tersebut hanya menjadi “candu visual” agar rakyat lupa pada kerusakan hutan yang terus terjadi. Jika setelah seremoni ini izin-izin baru tetap terbit di kawasan hutan lindung dan deforestasi terus berlanjut, maka yang kita saksikan kemarin bukanlah penegakan hukum, melainkan Kapitalisme Ekologi.

​Hutan dikorbankan dua kali: pertama saat ditebang demi keuntungan, kedua saat hasil “dendanya” dijadikan ajang pencitraan tanpa pernah benar-benar memulihkan ekosistem yang telah mati.

Foto : Net