Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung resmi melakukan perombakan struktural dengan mengganti seluruh jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirtawening. Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Sonny Salimi sebagai Direktur Utama, bersama tiga direktur lainnya: Trisna Gumilar, Novera Deliyasma, dan Joni Mulyadi. Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada 17 Juni 2025.
Surat pemberhentian telah dikeluarkan dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut. Rotasi ini merupakan bagian dari upaya evaluasi serta pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Bandung, dengan tujuan menghadirkan manajemen yang lebih adaptif, responsif, dan profesional.
Pasca pemberhentian direksi lama, posisi Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama diisi oleh Tono Rusdiantono Hendroyono, yang saat itu menjabat sebagai Asisten Administrasi (Asisten 3) Pemerintah Kota Bandung dengan masa penugasan selama enam bulan.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar dan dikonfirmasi sejumlah pihak, Tono diketahui telah memasuki masa pensiun dari status ASN. Kondisi ini kembali menimbulkan kekosongan kepemimpinan di level strategis Perumda Tirtawening.
Ketua Umum LSM Maung Kaboa yang akrab dipanggil Mang Kaboa, Minggu, 22 November 2025, lewat reales yang diterima redaksi, menilai kekosongan jabatan definitif ini berpotensi mengganggu efektivitas tata kelola perusahaan daerah yang memiliki fungsi vital dalam penyediaan layanan air bersih untuk masyarakat Kota Bandung.
“Perumda Tirtawening merupakan salah satu BUMD yang selama ini stabil dalam kontribusi PAD. Karena itu jabatan direksi harus segera diisi secara definitif agar SOTK berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung melalui Sekretaris Daerah, Iskandar Zulkarnaen, telah menyampaikan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) untuk proses open bidding Direksi Perumda Tirtawening sudah terbentuk. Bahkan, pansel telah melakukan konsultasi dengan Direktorat BUMD Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari prosedur regulatif.
Dengan terpenuhinya prasyarat administratif tersebut, muncul pertanyaan publik: Mengapa proses open bidding belum dijalankan?
LSM Maung Kaboa menilai bahwa secara etika pemerintahan, ketika pejabat PLT memasuki masa pensiun, pemerintah harus segera menunjuk pelaksana tugas baru dari ASN aktif untuk mencegah kevakuman kepemimpinan, sekaligus mempercepat tahapan seleksi direksi.
“Jika PLT sudah pensiun, maka secara etika ia tidak lagi dapat melanjutkan tugas sebagai pelaksana. Dengan pansel yang sudah terbentuk, tidak ada alasan untuk menunda proses open bidding,” tegasnya.
Perumda Tirtawening memiliki mandat utama untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kota Bandung. Dengan cakupan pelayanan yang luas dan tantangan teknis yang semakin kompleks, keberadaan direksi definitif dinilai sangat krusial agar roda manajemen berjalan optimal.
LSM Maung Kaboa menilai bahwa keterlambatan pengisian jabatan direksi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan administratif, strategis, hingga teknis di tubuh BUMD tersebut.
“Pelayanan publik tidak boleh terdampak hanya karena ada kekosongan jabatan. Warga Kota Bandung membutuhkan kepastian layanan. Maka pengisian direksi harus segera dilakukan,” ujar Ketua Umum Maung Kaboa.
Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Wali Kota Bandung memiliki kewenangan penuh untuk memulai proses open bidding. Dengan terbentuknya pansel, seluruh perangkat regulatif sebenarnya sudah siap berjalan.
“Saat ini semuanya tinggal bergantung pada niat baik dan keseriusan Wali Kota sebagai KPM untuk segera membuka proses seleksi. Dengan kondisi PLT yang diduga telah memasuki masa pensiun, urgensinya semakin tinggi,” tutup Ketua Maung Kaboa.







