Hak Walikota dan Wakil Walikota dalam Penyelidikan Kejari: Menjaga Transparansi tanpa Mengganggu Independensi Penegakan Hukum

Avatar photo

Porosmedia.com – Dinamika penegakan hukum di Pemerintah Kota Bandung kembali memasuki babak baru. Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menunjukkan bahwa persoalan tata kelola pemerintahan belum sepenuhnya berdaulat dari praktik koruptif. Hingga hari ini, lebih dari 50 saksi telah dimintai keterangan, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang hadir sebagai saksi pada 30 Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik Kejari masih mendalami konstruksi dugaan penyimpangan terkait proyek dan pengadaan. Rincian kerugian negara belum dipublikasikan karena berada dalam ruang penyidikan yang bersifat rahasia. Namun, indikasi awal adanya aliran pemberian (kickback) telah dikonfirmasi.

Perkembangan Kasus dan Konteks Pengawasan

Kejari Bandung tetap pada posisi kehati-hatian. Meski belum mengumumkan detail penyalahgunaan kewenangan, langkah-langkah pemeriksaan menunjukkan bahwa struktur birokrasi Pemkot Bandung menjadi fokus penelusuran.

Wakil Wali Kota, Erwin, telah menegaskan komitmennya mendukung transparansi dan akuntabilitas. Hal yang sama disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum, tanpa intervensi politik.

Kasus ini sendiri adalah lanjutan dari rangkaian persoalan integritas di Bandung, termasuk efek lanjutan OTT KPK di era Wali Kota Yana Mulyana serta kasus-kasus besar sebelumnya seperti suap bansos yang menyeret Dada Rosada dan Sekda Edi Siswadi. Pola yang berulang inilah yang membuat publik menuntut pembenahan sistemik, bukan hanya penyelesaian kasus per kasus.

Baca juga:  Bulan Dana PMI Kota Bandung 2024 Himpun Rp 1,9 Miliar

Prediksi Berdasarkan Pola dan Fakta

Mengacu pada data pemeriksaan saksi, konstruksi alur proyek, dan pengalaman kasus serupa, terdapat kecenderungan bahwa:

1. Indikasi penyalahgunaan kewenangan kemungkinan menguat, mengingat jumlah saksi yang diperiksa dan intensitas pendalaman penyidik.

2. Ada potensi keterlibatan lebih dari satu pejabat atau pihak terkait dalam berbagai lini birokrasi.

3. Kemungkinan terungkapnya praktik KKN dalam pengelolaan proyek, pengadaan, maupun relasi kuasa antara aktor birokrasi dan pihak swasta.

4. Jalan hukum dapat bergeser menuju tahap penetapan tersangka jika dua alat bukti yang sah telah terpenuhi.

Prediksi ini tetap bersifat analitis; validitas akhirnya bergantung pada temuan penyidik yang independen.

Koordinasi Penegak Hukum dan Batas Kewenangannya

Secara prosedural, Kejari tidak dapat melakukan tindakan represif seperti penangkapan tanpa koordinasi dengan aparat kepolisian. Penegakan hukum adalah sistem terpadu yang menuntut sinkronisasi antara Kejari, Polrestabes, dan institusi lain.

Namun, kehati-hatian ini juga untuk menghindari tindakan yang dapat dianggap melampaui kewenangan atau menimbulkan bias politik.

Penting dipahami: dua alat bukti tetap menjadi syarat absolut bagi Kejari sebelum menetapkan tersangka, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tanpa itu, proses hanya akan merusak kredibilitas penegakan hukum.

Hak Walikota, Wakil Walikota, dan OPD: Di Mana Batasnya?

Di tengah berkembangnya kasus, muncul perdebatan: apakah Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Kepala OPD memiliki hak untuk meminta klarifikasi terkait proses penyelidikan?

Jawabannya: mereka memiliki hak administratif, tetapi tidak memiliki kewenangan mengintervensi substansi penyidikan.

Baca juga:  Disinyalir Proyek E-Catalog Di Disdik Kota Bandung Jadi Sasaran Pengusaha "Boneka", Publik Minta Wali Kota Turun Tangan

1. Hak untuk Mengetahui (Right to Information)

Berdasarkan UU No. 23/2014 Pasal 26 ayat (1), kepala daerah memegang kewenangan penuh menjalankan roda pemerintahan. Dengan demikian, mereka memiliki kepentingan langsung untuk memastikan tata kelola tetap berjalan stabil selama proses hukum berlangsung.

2. Hak untuk Meminta Klarifikasi Non-Substantif

Merujuk PP No. 53/2010, kepala daerah memiliki ruang untuk menanyakan informasi seputar proses administrasi yang berdampak pada pelayanan publik. Namun, klarifikasi ini dibatasi pada ranah prosedural, bukan materi perkara.

3. Kewajiban Menjaga Independensi Penyidik

Meskipun memiliki hak administratif, setiap permintaan informasi tidak boleh diartikan sebagai tekanan, arahan, atau intervensi. Penegakan hukum berada di bawah mandat konstitusional yang bersifat independen.

Inilah garis batas yang wajib dijaga oleh siapa pun yang menjabat sebagai pejabat publik: transparansi bukan berarti campur tangan.

Argumen Kebijakan Publik

Wali Kota dan Wakil Wali Kota tetap memiliki ruang bertanya, sebab:

1. Mereka dipilih rakyat untuk memastikan pemerintahan berjalan tanpa gangguan.

2. Kasus ini secara langsung menyentuh struktur birokrasi yang mereka pimpin.

3. Prinsip good governance mewajibkan transparansi dalam setiap proses yang berdampak pada pelayanan publik.

Namun argumen ini tidak dapat digunakan untuk mengakses informasi substantif yang menjadi kewenangan penyidik. Apa pun bentuk intervensi dapat berpotensi menggiring opini publik atau mempengaruhi independensi lembaga penegak hukum — dan hal ini berbahaya secara etik maupun hukum.

Baca juga:  Membangun Kota Bandung yang Berstrategi dan Implementasi Program Adab Pemerintahan

Eviden Legal dan Administratif

1. UU 23/2014, Pasal 26 ayat (1): kepala daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

2. PP 53/2010, Pasal 5 ayat (1): kepala daerah berhak melakukan pengawasan dan meminta informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan.

3. Laporan kinerja Kejari Bandung menunjukkan adanya sejumlah penyelidikan terkait penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung.

Ketiga eviden tersebut relevan dalam konteks tata kelola, tetapi tidak dapat menjadi dasar untuk meminta akses terhadap materi penyidikan.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah, penegak hukum, dan publik. Penyelidikan harus berjalan transparan, tetapi independensi penyidik tidak boleh terganggu. Kepala daerah punya hak administratif, tetapi batas kewenangannya harus dipatuhi.

Jika keseimbangan ini bisa dijaga, maka penyelesaian kasus tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memperbaiki kualitas pemerintahan daerah ke depan.

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik – R. Wempy Syamkarya, S.H., M.M.