Porosmedia.com, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akhirnya memberikan keterangan resmi terkait kedatangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok pada Rabu, 27 Agustus 2025. Permohonan yang diajukan DLHK dipicu oleh penolakan warga atas operasional mesin incinerator senilai Rp 8,78 miliar di Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Kepala Kejari Depok, Gunawan Sumarsono, bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Sumarno, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), menerima langsung permohonan tersebut.
“Sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi, JPN mengaktualisasikan peran strategisnya melalui tindakan hukum lain (THL) dengan tampil sebagai fasilitator. Melalui forum ini, JPN mempertemukan DLHK dengan masyarakat sekitar incinerator, membuka ruang dialog konstruktif untuk merumuskan solusi yang adil, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Tri Saputro, melalui pesan singkat, Kamis (28/8/2025).
DLHK Masih Bungkam
Meski Kejaksaan telah membuka ruang dialog, Kepala DLHK Kota Depok tetap enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Kantor Kejari pada Rabu (27/8). Sikap bungkam tersebut menambah sorotan publik terhadap transparansi kebijakan incinerator yang sejak awal menuai kontroversi.
Warga Tegas Menolak
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Abadi Jaya, Syarif Hidayat, menegaskan bahwa masyarakat meminta DLHK mengkaji ulang operasional incinerator.
“Pihak Kejari Depok meminta DLHK mengkaji ulang, baik dari aspek sosialisasi kepada warga sekitar maupun terkait klaim bahwa incinerator ini tidak berpolusi,” ujarnya usai pertemuan di Kejari Depok.
Hal senada disampaikan Manahan Panggabean, perwakilan warga terdampak. Ia menyebutkan bahwa asap incinerator telah menimbulkan gangguan kesehatan, seperti batuk, sesak napas, mata perih, dan hidung tersumbat. Menurut warga, gejala tersebut berpotensi berkembang menjadi penyakit pernapasan serius.
“Sejak awal tidak ada sosialisasi resmi terkait pembangunan mesin incinerator di lingkungan padat penduduk. Kami tetap menolak keberadaan incinerator. Bahkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah pernah menyampaikan sikap serupa,” kata Manahan.
Sorotan Regulasi dan Izin
Plh Wali Kota Depok, Chandra Ramasyah, sebelumnya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Ia mengacu pada Permen LHK Tahun 2021 yang mewajibkan lokasi incinerator limbah B3 berjarak minimal 300 meter dari pemukiman, sarana kesehatan, dan pendidikan.
“Fakta yang ada, surat yang dimiliki hanya berupa registrasi mesin, bukan izin operasional,” ujar Chandra, dikutip dari laman resmi Pemkot Depok (22/2/2025).
Setelah menuai protes berkepanjangan, Wali Kota Depok Supian Suri akhirnya memutuskan untuk memindahkan mesin incinerator tersebut ke lokasi lain yang dianggap lebih sesuai.
“Sepertinya memang akan dipindahkan,” kata Supian Suri, dikutip dari Metropolitan.id (21/3/2025).
Kasus incinerator ini kembali menegaskan persoalan klasik tata kelola lingkungan di daerah: lemahnya sosialisasi, tumpang tindih perizinan, dan minimnya transparansi penggunaan anggaran publik. Dengan nilai investasi mencapai Rp 8,78 miliar, publik berhak menuntut kejelasan apakah incinerator tersebut layak, aman, dan sesuai regulasi, atau justru menjadi beban baru bagi warga.
(Ndi)







