Petisi Ahli Apresiasi Polri tahan Kades Kohod:  mencurigai Notaries dan Oknum BPN terlibat Salam pembuatan Dokumen Palsu SHM dan SHGB

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Mabes Polri yang telah memproses kasus pagar laut yang merugikan para nelayan indonesia, Penahan yang dilakukan penyidik Polri terhadap Kades Kohod adalah langkah maju dalam proses penegakan hukum terhadap kisruh Pagar Laut yang telah menyengsarakan masyarakat dan para nelayan.

Dalam Pengembangan Kasus Pagar laut tersebut, petisi ahli menilai Notaris dan oknum BPN yang terlibat dalam pembuatan Dokumen Palsu SHM Dan SHGB tersebut harus didalami lebih lanjut, karena asal muasal adanya dokumen tersebut akarnya dari Kades sehingga dapat ditingkatkan ke BPN dengan cara-cara yang tidak benar dan melawan hukum.

Penahanan terhadap 4 orang tersangka yang dilakukan oleh Mabes Polri tentu tidak berhenti disitu, Petisi Ahli menilai rangkaian peristiwa pembuatan Dokumen Palsu tersebut melibatkan banyak pihak sehingga sampai ada yang menggadaikan sertifikat tersebut kepada Bank Swasta.

Petisi ahli berpendapat kasus pagar laut tersebut merupakan kasus tindak pidana secara berjamaah dan melibatkan banyak pihak, sehingga perlu kajian yang mendalam dilakukan oleh penyidik agar terungkap siapa aktor intelektual dalang dibalik ide memagar laut tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahui maksud dan tujuan dilakukan pemagaran sepanjang 30.16 KM laut indonesia untuk kepentingan pihak tertentu.

Baca juga:  DePA-RI Memperjuangkan Supremasi Hukum yang Berkeadilan untuk Semua

Petisi Ahli Menilai Kasus Pagar Laut tersebut adalah Sindikat, karena melibatkan banyak pihak sehingga penanganannya harus dilakukan secara Profesional dan transparan. Petisi Ahli mendukung penuh Polri dalam mengungkap kasus tersebut dan menangkap dalang atau aktor intelektualnya yang membuat ide dokumen2 palsu dan pemagaran laut yang merugikan para nelayan tersebut.