Porosmedia.com, Jakarta – Sejumlah aktivis Petisi 100 dan Forum Perguruan Tinggi Bandung Berijazah Asli (FORASLI) melaporkan ke Mabes Polri atas dugaan keluarga besar Jokowi Widodo melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Senin, 22 Januari 2024, di tempat acara.
Sesuai laporan pesan singkat Medsos WA kepada redaksi oleh pendamping pelapor yakni pengacara Juju Purwanto bahwa yang disampaikan adalah tentang adanya dugaan tindak pidana nepotisme vide pasal 1 angka 5 jo. Pasal 22 No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas KKN.
Dugaan ini dilakukan oleh Anwar Usman, Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Iriana.
Sanksi dari Tindak Pidana tersebut kata Juju, bisa dikenakan hukuman antara 2 – 12 tahun penjara.
Hadir pada kesempatan itu terang Juju, antara lain: Mayjen TNI(Purn) Dedi S. Budiman, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, DR. Marwan Batubara, Rizal Fadhilah SH, Ir. Syafril Sofyan, Adang Suhardjo SE, Prof. DR. Egy Sudjana, Kol. TNI. Sahar Harahap, DR. Memet Hakim, Eddy Mulyadi, Ir. Rully Burhan dll.