Oleh: Singky Soewadji (Pelaku Bisnis Kembang Api
Porosmedia.com, Surabaya – Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan ketiadaan izin penggunaan kembang api pada Malam Tahun Baru 2026 memicu polemik serius di kalangan pelaku usaha. Meski alasan empati terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatra adalah niat yang mulia, namun dari kacamata hukum dan ekonomi, kebijakan mendadak ini menyisakan persoalan mendasar: Kepastian Hukum.
Perlu dipahami bahwa seluruh proses bisnis kembang api, mulai dari izin impor, izin gudang, izin angkut, hingga izin edar, diterbitkan secara resmi oleh Mabes Polri dan ditandatangani oleh Kaba Intelkam. Para importir telah memenuhi kewajiban administratif dan finansial yang tidak sedikit—mencapai miliaran rupiah per pengusaha—untuk memastikan operasional mereka legal dan sesuai prosedur.
Jika pada akhirnya penggunaan kembang api dilarang secara total di saat barang sudah berada di gudang dan siap edar, timbul pertanyaan logis: Mengapa izin-izin tersebut tetap diterbitkan sejak awal?
Kebijakan yang bersifat “mendadak” ini mengakibatkan puluhan importir mengalami kerugian kolektif hingga ratusan miliar rupiah. Mengingat momentum penjualan kembang api mayoritas hanya terjadi sekali dalam setahun, larangan ini sama saja dengan mematikan arus kas perusahaan secara paksa.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan pemerintah (dalam hal ini Polri) yang membatalkan atau melarang efektivitas dari izin yang telah dikeluarkan secara sepihak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Asas Kecermatan dan Asas Kepercayaan yang Layak.
Oleh karena itu, langkah hukum melalui gugatan perdata atau ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan upaya konstitusional para pelaku usaha untuk menuntut keadilan atas kerugian material yang diderita akibat ketidakpastian kebijakan.
Masyarakat tentu sepakat untuk berempati terhadap bencana, namun empati negara tidak seharusnya mengorbankan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah patuh pada regulasi. Polri seharusnya mempertimbangkan solusi jalan tengah, bukan sekadar pelarangan total di saat seluruh investasi telah dikucurkan.
Jika sistem perizinan tidak lagi menjadi jaminan bagi keamanan berinvestasi, maka kredibilitas tata kelola administrasi di lingkungan kepolisian menjadi taruhannya.







