Oleh : Singky Soewadji
Porosmedia.com, Surabaya – Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Burung dan sejenis yang memelihara satwa liar, baik yang di lindungi maupun yang tidak di lindungi, statusnya adalah Lembaga Konservasi (LK), yang harus memiliki ijin Lembaga Konservasi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dalan Surat Ijin yang di berikan, tentu tercantum banyak ketentuan dan persyaratan hingga sanksi.
Apa alasan ijin di berikan dan kenapa dapat teguran hingga ijin di cabut ? Semua akan tertuang dalam Surat Ijin yang di berikan.
Dalam kasus Bandung Zoo, ijin di berikan kepada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), karena terjadi dualisme yang berkepanjangan dan berujung tidak mampu biayai pakan satwa karena larangan operasional, Kemenhut ambil alih tanggung jawab pengelolahan satwa.
Pelarangan operasional oleh Pemkot Bandung adalah kesalahan fatal, namun pemberian pakan satwa oleh Kemenhut adalah kewajiban, namun awalnya di tolak oleh management Bandung Zoo, yang justru bisa di pidanakan.
Akhirnya Kemenhut cabut Ijin Lembaga Konservasi dan ambil alih penuh tanggung jawab atas satwa milik negara yang statusnya di titipkan untuk pemanfaatan sesuai PP No 7 Tahun 1999.
Pencabutan ijin ini juga mendapat penolakan dan protes dari pihak management Bandung Zoo.
Entah apa dasar hukum dan aturan penolakan tersebut, karena bila ijin tidak segera di cabut justru Kemenhut melakukan kesalahan besar, pembiaran atas satwa liar milik negara yang di lindungi oleh undang – undang.
Bandung Zoo akhirnya resmi tutup sesuai prosedur, aturan dan undang – undang.
Walikota (Pemkot) Bandung memiliki itikat baik dan berbelas kasihan atas nasib karyawan.
Karyawan akan terap mendapat gaji sesuai UMR, pada hal seharusnya nasib karyawan adalah tanggung jawab YMT, baik berupa gaji maupun pesangon.
Alih – alih berterima kasih, para karyawan justru protes kepada Pemkot Bandung karena di gaji hanya sebesar UMR.
Gaji yang di berikan oleh Pemkot Bandung itu sifatnya belas kasihan, sekedar santunan bukan tanggung jawab dan kewajiban, karena yang harus bertanggung jawab adalah YMT, kenapa karyawan tidak menuntut dan menggugat ke YMT ?
Soal fungsi Bandung Zoo yang sudah tamat riwayatnya bersamaan dengan YMT setelah ijin Lembaga Konservasi di cabut.
Tuntutannya kepada Pemkot Bandung agar “Bandung Zoo” tetap berfungsi sebagai sebuah Kebun Binatang.
Untuk menjadi sebuah Kebun Binatang, Pemkot Bandung harus bikin sebuah perusahaan berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kemudian ajukan ijin Lembaga Konservasi yang di terbitkan oleh Kemenhut.
Sepanjang Kemenhut tidak beri ijin, Pemkot Bandung tidak bisa mengelolah Kebun Binatang, jadi tuntutan ke Pemkot Bandung lagi – lagi tidak miliki dasar hukum.
Pihak YMT miliki Penasehat Hukum, pihak management miliki Penasehat hukum, bahkan pihak karyawan Bandung Zoo juga miliki Penasehat Hukum, tapi kenapa masalah hukum bukan di selesaikan secara hukum dan dengan menggunakan logika hukum ?
Kalaupun Pemkot Bandung berkeinginan miliki dan kelolah Kebun Binatang, dan bila keluar ijin dari Kemenhut, adalah hak Pemkot merekrut karyawan baru tanpa melibatkan karyawan lama ex YMT.
Demikian pula dengan pengelolahannya, Pemkot Bandung bisa mengelolah sendiri dengan menugaskan PNS atau Kepala Dinas, juga di perbolehkan menggandeng swasta sebagai investor.
Bekerja sama dengan investor ada dua ketentuan, bekerja sama bagi hasil atau di sewakan.
Boleh dengan John Sumampau, boleh dengan Raden Bisma Bratakusuma dan juga boleh dengan Johny Bratayuda asal sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi para pihak dan masyarakat Bandung dan Jawa Barat pada umumnya.
Salam Lestari !
Penulis adalah :
Pemerhati satwa liar dan koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) yang tidak memiliki kepentingan dengan konflik Bandung Zoo.







