Menantang “Hantu” UU ITE: Belajar dari Kasus Singky Soewadji dan Keberanian Berpendapat

Avatar photo

Oleh: Porosmedia (Perspektif : Haris Azhar)

​Porosmedia.com – Hukum di Indonesia seringkali dipandang sebagai labirin yang menakutkan, terutama ketika bersentuhan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bagi banyak orang, UU ITE adalah “hantu” yang siap menerkam siapa saja yang vokal di media sosial. Namun, jika kita membedah sejarah perlawanan hukum di tanah air, ada satu nama yang patut kita jadikan refleksi: Singky Soewadji.

​Jauh sebelum riuh rendah politik hari ini, Singky Soewadji membongkar skandal di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Ia mengungkap bagaimana satwa-satwa langka diduga hanya “ditukar” dengan mobil Kijang Kapsul—sebuah ironi besar bagi institusi publik. Bukannya mendapat apresiasi, Singky justru dilaporkan ke polisi menggunakan jerat UU ITE.

​Dalam proses persidangan, mendiang pakar hukum Prof. J.E. Sahetapi turun tangan sebagai saksi. Beliau menegaskan bahwa apa yang dilakukan Singky adalah kritik terhadap institusi publik, bukan serangan personal. Hasilnya? Singky menang. Ia tidak dihukum karena apa yang ia suarakan adalah kebenaran demi kepentingan umum.

Baca juga:  Runtuhnya Kebun Binatang Bandung

​Masalah utama kita hari ini bukanlah eksistensi UU ITE itu sendiri, melainkan bagaimana aparat menafsirkan pasal-pasal di dalamnya. Jika kita terus-menerus merasa takut, maka ruang tafsir itu akan selamanya dikuasai oleh mereka yang antikritik.

Fairness dalam Penafsiran: Penegakan hukum harus adil. Kritik terhadap fasilitas publik atau kebijakan negara tidak boleh disamakan dengan fitnah personal.

Keberanian sebagai Kunci: Kita tidak boleh membiarkan UU ITE menjadi alat pembungkaman. Seperti kasus Singky, keberanian untuk menghadapi proses hukum justru menjadi pintu masuk untuk melahirkan penafsiran hukum yang lebih sehat.

​”Kalau kita takut masuk ke wilayah penafsiran, maka UU ITE akan selamanya menjadi hantu. Tapi jika kita berani, ini akan menjadi zona dialektika untuk mencari kebenaran.”

​Seringkali, banyak pihak bersemangat melontarkan kritik pedas di media sosial, namun mendadak ciut ketika surat panggilan polisi datang. Di sinilah integritas diuji. Jika kita berani mengkritik demi kepentingan publik, kita juga harus berani mempertanggungjawabkannya secara hukum. Keberanian ini bukan bentuk kepasrahan untuk dipenjara, melainkan upaya untuk menguji kebenaran di hadapan meja hijau.

Baca juga:  Kenapa pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke 6 Lembaga Konservasi (LK) di sebut penjarahan ?

​Kita butuh lebih banyak “Singky Soewadji” baru yang tidak gentar menghadapi kriminalisasi. Dengan begitu, hukum tidak lagi dijalankan berdasarkan selera penguasa atau kekuatan modal, melainkan berdasarkan keadilan yang substantif. Jangan jadikan penjara sebagai momok, melainkan sebagai ruang reuni bagi mereka yang tetap tegak berdiri demi kebenaran.

UU ITE hanya akan menjadi alat penindas jika masyarakat sipil memilih untuk diam. Mari kita dorong penafsiran hukum yang fair dengan cara tidak berhenti bersuara. Karena pada akhirnya, hukum yang progresif lahir dari keberanian mereka yang menolak untuk dibungkam.