Oleh : Singky Soewadji
Porosmedia.com – Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Burung atau apapun namanya yang memperagakan satwa liar statusnya adalah Lembaga Konservasi yang ijinnya di terbitkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan di tanda tangani oleh Menteri Kehutanan (Menhut) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga
non pemerintah.
Karena terjadi kemelut dualisme kepemimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang di beri ijin mengelolah Bandung Zoo, Kemenhut mencabut Ijin Lembaga Konservasi Bandung Zoo.
Walikota Bandung Muhammad Farhan lewat berbagai media mengatakan, merencanakan membuka kembali beroperasional Bandung Zoo.
Pertanyaannya :
Dibuka beroperasional kembali dengan dasar hukum apa ?
Lembaga Konservasi bukan PD Pasar yang serta merta walikota berhak memerintahkan untuk beroperasional kembali.
Dari awal saya sudah beri masukan agar seiring di cabutnya ijin LK, Kemenhut sesuai kewenangannya membentuk Tim Pengelolah Sementara (TPS) independent terdiri dari Kemenhut yang di laksanakan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar, perguruan tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang Konservasi agar operasional bisa tetap berjalan, sehingga kesejahteraan satwa dan karyawan terpenuhi.
Bila Pemkot Bandung ambil alih pengelolahan Bandung Zoo, harus memiliki perusahaan berbadan hukum, bisa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kemudian mengajukan permohonan ijin Lembaga Konservasi ke Kemenhut.
Ada dua persyaratan penting harus terpenuhi, rekomendasi Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan status lahan yang sah.
Setelah Kemenhut terbitkan ijin LK yang di berikan ke Pemkot Bandung, baru Pemkot Bandung menggandeng investor untuk mengelolah, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) bisa dengan cara sewa atau bagi hasil dan atas persetujuan DPRD kota Bandung.
Pernyataan Walikota Bandung Muhamnad Farhan di berbagai media bahwa Bandung Zoo akan beroperasional kembali saat libur Lebaran dan selesai persoalan akhir April dengan menggandeng pihak swasta sebagai pengelolah, ini seakan ada target yang di kejar dan harus di selesaikan.
Mungkin lupa kalau sekarang adalah pejabat publik, bukan artis sinetron lagi. Dan apakah Kemenhut akan bertindak gegabah menabrak semua peraturan, ketentuan dan undang-undang yang ada ?
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga harus memantau kasus Bandung Zoo, ada apa di balik kemelut ini, kenapa ada target kejar tayang ?
Salam lestari !
Penulis adaah pemerhati satwa liar dan Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI).







