Hukum  

Transformasi Adab Komunikasi di Tengah Implementasi KUHP Baru 2026

Avatar photo

Porosmedia.com – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026 membawa pesan kuat bagi tatanan sosial masyarakat Indonesia. Salah satu poin krusial yang perlu dipahami secara mendalam adalah penegasan kembali mengenai batasan etika dalam berinteraksi, terutama terkait penggunaan kata-kata kasar atau penghinaan ringan terhadap sesama.

​Selama ini, penggunaan kata-kata yang menyamakan manusia dengan hewan—seperti sebutan “Anjing” atau “Babi”—seringkali dianggap sebagai hal lumrah atau sekadar guyonan dalam lingkaran pertemanan tertentu. Namun, secara hukum dan moral, tindakan ini merupakan bentuk degradasi martabat manusia.

​Dengan merujuk pada ketentuan hukum terbaru (seperti pasal-pasal terkait penghinaan ringan/pencemaran nama baik), negara memberikan perlindungan lebih nyata terhadap kehormatan setiap individu. Ancaman pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda material sebesar Rp10 juta bukan sekadar sanksi administratif, melainkan sebuah pengingat keras bahwa setiap ucapan memiliki konsekuensi hukum.

​Ada tiga alasan utama mengapa kita harus kembali mengedepankan adab dalam berkomunikasi:

  1. Kepastian Hukum: Adanya delik aduan dalam KUHP baru memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi perundungan (bullying) verbal yang selama ini sering diabaikan.
  2. Pemulihan Martabat: Memanggil seseorang dengan sebutan yang tidak pantas adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia skala kecil yang berdampak pada psikologis korban.
  3. Edukasi Generasi: Memberi pemahaman kepada anak-anak dan lingkungan sekitar mengenai aturan ini adalah langkah preventif agar mereka terhindar dari jeratan hukum di masa depan.
Baca juga:  Insiden Berdarah di Ubung, Seorang Anggota Polri Tewas Usai Terlibat Perselisihan

​Penegakan hukum ini jangan dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan berbicara, melainkan sebagai upaya restorasi adab. Masyarakat dihimbau untuk lebih bijak dalam mengelola emosi dan memilih diksi saat bersosialisasi, baik secara langsung maupun di media sosial.

​Mari kita jadikan momentum pemberlakuan KUHP 2026 ini sebagai titik balik untuk membangun lingkungan yang lebih saling menghormati. Ingatlah, bahwa karakter sebuah bangsa tercermin dari bagaimana masyarakatnya bertutur kata.